Pemprov Jambi Beri Kelonggaran Pengelola Pasar Angso Duo Bayar Tunggakan Hingga Agustus 2021
Pemprov Jambi setuju memberi waktu EBN hingga hingga Agustus 2021 untuk melunasi tunggakan kontribusi Rp10 Miliar dan boleh dicicil.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJANBI.COM, JAMBI – Pengelola pasar Angso Duo Jamb PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) mendapatkan keloggaran membayar tunggakan kontribusi Bangun Guna Serah (BOT) kepada Pemprov Jambi yang menunggak.
Pemprov Jambi setuju memberi waktu EBN hingga hingga Agustus 2021 untuk melunasi tunggakan kontribusi Rp10 miliar dan boleh dicicil.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan setelah duduk bersama dengan EBN, diketahui dalam proses perjanjian terdahulu ada beberapa item yang miskomunikasi, yang akhirnya menimbulkan isu yang berkembang di masyarakat. Terakhir adanya tunggakan PT EBN ke Pemprov selaku pemilik lahan BOT.
Haris menjelaskan, Pemprov pun mengakui ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan.
Setelah duduk bersama, sepakat bahwa EBN akan menyelesaikan hutang pada pemprov. Sebaliknya pemprov akan membuat apa yang menjadi kewajiban Pemprov. Di antaranya penyerahan pengelolaan pasar yakni dalam bentuk surat serah terima barang bangunan itu.
“Jadi Insyaalah masalahnya klir,” terang Haris, Selasa (13/7/2021).
Kesepakatannya, Haris meminta EBN membayar tunggakan Rp10 Miliar dalam rentang waktu hingga agustus. “Lunas pada agustus karena itu temuan BPK,” jelasnya.
Ia tak menampik pembayaran tunggakan boleh dengan cara mencicil. Karena, kata dia, prinsipnya EBN ini bergerak di bidang sosial dalam bentuk pasar yang berhubungan dengan masyarakat banyak.
“Oleh karena itu kita beri mereka kelonggaran karena Covid-19 semua terpuruk ekonomi kita, sama seperti perbankan yang diberi pemerintah pusat ada keringanan. Maka kita sikapi itu dengan bijak pemerintah memberikan keringanan hingga Agustus selesaikan (tunggakan) dengan baik itu intinya,” jelas Haris.
Sementara itu Humas PT. EBN Ansori mengatakan, dari pertemuan hari ini didapatkan solusi kedua belah pihak yang intinya harus saling membantu.
Kesepakatan pertama, EBN harus menyelesaikan item administrasi yang terdapat dalam kontrak. Kedua, EBN tetap membayar sisa tunggakan Rp10 Miliar sesuai rekomendasi BPK.
“Dan untuk ini kita dapat keringanan dan kebijaksanaan pak gubernur untuk dicicil, mungkin sebelum tanggal 28 bulan Juli kami akan bayar RP2,5 Miliar dan selebihnya kita selesaikan,” terangnya.
Selanjutnya, kesepakatan ketiga Gubernur dalam waktu dekat akan melakukan serah terima bangunan yang nantinya bisa dilanjutkan dengan izin pengelolaan.
“Kami sudah sampaikan keluhan kami dan nantinya ini akan menjadi PR besar buat Pemprov, intinya mulai kontrak awal sampai 20 tahun kedepan (2034) EBN dan Pemprov akan jalan terus,” terangnya.
Ansori mengatakan pada musyawarah tadi sudah disadari adanya miskomunikasi antara Pemprov dan EBN. Kedepan Pasar Angso Duo yang merupakan fasilitas umum ini harus adanya kerja bersama yang baik.
“Untuk mencicil tunggakan ini yang terpenting ada itikad baik ibaratnya kami takkan lari, dan insyaallah EBN tak akan merugikan Pemprov apalagi pedagang,” pungkasnya.
Baca juga: Zona Orange dan Kuning Covid-19 di Jambi Boleh Menggelar Salat Idul Adha di Masjid
Baca juga: Cara Mengecilkan Perut Buncit dengan Jeruk Nipis
Baca juga: Meminimalisir Kerumunan, Pemkab Bungo Minta Masyarakat untuk Potong Hewan kurban di Banyak Tempat