Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung

Dede Maulana Pembunuh IRT di Talang Bakung Jambi Divonis 19 Tahun Penjara

Dede Mualana terdakwa kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang Ibu Rumah Tangga di Talang Bakung, Kota Jambi divonis 19 tahun

Ist/Srituti Apriliani Putri
Dede Mualana terdakwa kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang Ibu Rumah Tangga di Talang Bakung, Kota Jambi divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dede Mualana terdakwa kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang Ibu Rumah Tangga di Talang Bakung, Kota Jambi divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

Vonis Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Di mana sebelumnya Jaksa menuntut Dede Maulana dengan hukuman 18 tahun penjara. 

"Memutuskan penjara 19 tahun kepada terdakwa Dede Maulana, " kata Majelis Hakim pada Selasa (28/4/2026).

Hasil pembacaan putusan tersebut diiringin isak tangis pihak keluarga. 

Dari pantauan Tribunjambi.com, terlihat kedua orangtua Almarhum Nindia Novrin, suami serta ipar dan keluarganya hadir di ruang sidang.

Peristiwa berdarah yang mengakibatkan korban Nindia Novrin (38) meninggal dunia terjadi pada pada 2 Oktober 2025 lalu.

Dalam kejadian ini. Ia ditemukan asisten rumah tangganya tergeletak di lantai rumah dalam keadaan bersimbah darah.

Selain itu, mobil Pajero yang di parkir di halaman rumah korban juga hilang.

Pada saat rekonstruksi diketahui bahwa sebelum bertemu dengan korban. Ternyata dia memang sudah berencana untuk mencari sebuah mobil.

Di tanggal 1 Oktober 2025, ia bertemu seseorang bernama Bimo dan melakukan pengecekan unit mobil. Karena tidak tertarik dengan mobil yang akan dijual Bimo, kemudian ia menghubungi korban Nindia dan membuat janji bertemu keesokan harinya. 

Pada 2 Oktober 2025, Didi mendatangkan kediaman korban di RT 22 Kelurahan Talang Bakung.

Ia datang ke rumah korban menggunakan ojek online untuk mengecek mobil yang dijual korban.

Dede Maulana melakukan pengecekan unit mobil tersebut ditemani korban.

Saat korban lengah, terungkap dia mengambil kayu di dekat rumah korban kemudahan memukul kepala bagian belakang korban hingga ia terjatuh.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved