PPKM Mikro di Kota Jambi
Warung dan Restoran Serta Kafe Tutup Jam 5 Sore Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Mikro
Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang di Kota Jambi. Jam operasional warung makan, rumah makan, kafe dibatasi sampai pukul 17.00
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Selanjutnya, pelaksanaan olahraga di dalam ruangan seperti Gym dan tempat Fitnes, senam, billiard, futsal, badminton bisa dilaksanakan dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB.
Untuk kegiatan konstruksi bisa dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan bagi pekerja lebih ketat.
Untuk perkantoran swasta di Kota Jambi melaksanakan kegiatan WFH dan WFO yang diatur oleh masing-masing perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat.
Keluarnya Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021 ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian penyebaran Covid-19.
Instruksi ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, RT, masyarakat, dan pelaku usaha. (*)
Baca juga: Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Mikro, Daftar Ulang Siswa Baru Dilakukan Offline
Baca juga: Instruksi Walikota Jambi, Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 5 Sore