PPKM Mikro di Kota Jambi
Warung dan Restoran Serta Kafe Tutup Jam 5 Sore Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Mikro
Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang di Kota Jambi. Jam operasional warung makan, rumah makan, kafe dibatasi sampai pukul 17.00
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang di Kota Jambi.
Wali Kota Jambi Sy Fasha telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021.
Instruksi tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro dikeluarkan pada 6 Juli 2021, dan akan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Untuk para pelaku dunia usaha perlu memperhatikan beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan bisnis di masa PPKM Mikro ini.
Pada instruksi itu disebutkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima yang menyediakan makan di tempat hanya bisa menampung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 atau jam 5 sore.
Sementara Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, diizinkan hingga dengan jam 20.00 WIB.
Sementara restoran yang hanya melayani pesan-antar bisa beroperasi selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat makan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00.
Selain itu harus dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan ketat
Untuk tempat hiburan malam seperti bar, pub, club, dan karaoke, ditutup hingga 20 Juli 2021.
Namun untuk karaoke keluarga diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00.
Bisnis warnet hanya boleh dibuka untuk aktifitas pembelajaran secara daring.
Sementara untuk fasilitas bersifat game online atau warung playstation dibuka dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB dengan pembatasan 25 persen dari daya tampung untuk pengunjung.