PPKM Mikro di Kota Jambi
Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Mikro, Daftar Ulang Siswa Baru Dilakukan Offline
Berita jambi. Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar PAUD, TK, PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi dilakukan secara online.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wali Kota Jambi Sy Fasha telah mengeluarkan instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021.
Instruksi tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro tersebut dikeluarkan pada 6 Juli 2021, dan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Dalam instruksi tersebut, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar PAUD, TK, PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi dilakukan secara online.
"Kecuali untuk keperluan daftar ulang siswa baru," tertulis di dalam lembaran Instruksi Wali Kota Jambi tersebut.
Sementara untuk kegiatan vaksinasi anak didik yang berusia diatas 12 tahun, petunjuk teknis pelaksanaan diatur Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Jambi
Keluarnya Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021 ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian penyebaran Covid-19.
Instruksi ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, RT, masyarakat, dan pelaku usaha. (*)
Baca juga: Instruksi Walikota Jambi, Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 5 Sore