PPKM Mikro di Kota Jambi
Instruksi Walikota Jambi, Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 5 Sore
Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen. Penerapan tersebut juga dibarengi dengan penerapan prokes secara ketat
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mal di Kota Jambi tutup pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Walikota Jambi No. 14/INS/VII/HKU/2021.
Instruksi tersebut tentang perpanjangan PPKM berskala mikro.
Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan, dan atau mal, maupun pusat perdagangan dibatasi.
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen. Penerapan tersebut juga dibarengi dengan penerapan prokes secara ketat.
Bukan hanya itu, pelaksanaan kegiatan hiburan malam seperti bar, pub, club, karaoke ditutup sementara.
Penutupan sementara dilakukan hingga 20 Juli 2021.
Namun pengecualian karaoke keluarga, mendapatkan izin beroperasi dengan pembatasan waktu hingga 17.00 WIB.
Baca juga: Begini Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Selama PPKM Mikro Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi
Baca juga: Warung dan Restoran Serta Kafe Tutuk Jam 5 Sore Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Mikro
Baca juga: Dampak Hujan Deras, Longsor Timbun Akses Jalan ke Desa Muara Pangi Merangin