PPKM Mikro di Kota Jambi

Instruksi Walikota Jambi, Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 5 Sore

Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen. Penerapan tersebut juga dibarengi dengan penerapan prokes secara ketat

tribunjambi/rara khushshoh
Walikota Jambi Sy Fasha 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mal di Kota Jambi tutup pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Walikota Jambi No. 14/INS/VII/HKU/2021.

Instruksi tersebut tentang perpanjangan PPKM berskala mikro.

Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.

Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan, dan atau mal, maupun pusat perdagangan dibatasi.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen. Penerapan tersebut juga dibarengi dengan penerapan prokes secara ketat.

Bukan hanya itu, pelaksanaan kegiatan hiburan malam seperti bar, pub, club, karaoke ditutup sementara.

Penutupan sementara dilakukan hingga 20 Juli 2021.

Namun pengecualian karaoke keluarga, mendapatkan izin beroperasi dengan pembatasan waktu hingga 17.00 WIB.

Baca juga: Begini Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Selama PPKM Mikro Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi

Baca juga: Warung dan Restoran Serta Kafe Tutuk Jam 5 Sore Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Mikro

Baca juga: Dampak Hujan Deras, Longsor Timbun Akses Jalan ke Desa Muara Pangi Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved