PPKM Mikro di Kota Jambi

Begini Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Selama PPKM Mikro Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi

Wali Kota Jambi Sy Fasha mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro itu.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Istimewa
Ilustrasi. Wali Kota Jambi, Syarif Fasha meninjau pelaksanaan vaksinasi. Wali Kota mengeluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Mikro 6-20 Juli 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang di Kota Jambi mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Jambi Sy Fasha mengeluarkan instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro itu.

Berdasarkan isi instruksi Wali Kota Jambi yang diperoleh Tribun, untuk pelaksanaan kegiatan ibadah di mesjid, musola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditentukan berdasarkan zonasi PPKM.

Di wilayah yang masuk kategori zona oranye dan zona merah, rumah ibadah ditutup sementara.

Kegiatan hajatan kemasyarakatan seperti Takziah, Yasinan, Pengajian, Cukuran, Sunatan, Lamaran, Ngantar Adat Calon Penganten paling banyak 25 persen dari kapasitas ruang atau halaman, dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Pelaksanakan kegiatan pada area publik seperti Tugu Keris, Danau Sipin, Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja ditutup untuk sementara waktu.

Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibuka dengan pembatasan 25 persen peserta dari kapasitas daya tampung.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang per sesi hingga acara selesai dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh wedding organizer atau panitia dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, wisuda dan pertemuan luring seperti rapat, seminar, wisuda, dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.

Keluarnya Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021 ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, RT, masyarakat, dan pelaku usaha.

Baca juga: Warung dan Restoran Serta Kafe Tutuk Jam 5 Sore Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Mikro

Baca juga: Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Mikro, Daftar Ulang Siswa Baru Dilakukan Offline

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved