PPKM Mikro di Kota Jambi

Warung dan Restoran Serta Kafe Tutup Jam 5 Sore Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Mikro

Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang di Kota Jambi. Jam operasional warung makan, rumah makan, kafe dibatasi sampai pukul 17.00

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
(Tribunjambi.com / M Yon Rinaldi ).
Ilustrasi. Warung makan hingga restoran hanya bisa buka hingga pukul 17.00 WIB untuk makan di tempat, selama PPKM Mikro di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang di Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Sy Fasha telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021.

Instruksi tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro dikeluarkan pada 6 Juli 2021, dan akan berlaku hingga 20 Juli 2021.

Untuk para pelaku dunia usaha perlu memperhatikan beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan bisnis di masa PPKM Mikro ini.

Pada instruksi itu disebutkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima yang menyediakan makan di tempat hanya bisa menampung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 atau jam 5 sore.

Sementara Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, diizinkan hingga dengan jam 20.00 WIB.

Sementara restoran yang hanya melayani pesan-antar bisa beroperasi selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat makan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00.

Selain itu harus dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Untuk tempat hiburan malam seperti bar, pub, club, dan karaoke, ditutup hingga 20 Juli 2021.

Namun untuk karaoke keluarga diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00.

Bisnis warnet hanya boleh dibuka untuk aktifitas pembelajaran secara daring.

Sementara untuk fasilitas bersifat game online atau warung playstation dibuka dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB dengan pembatasan 25 persen dari daya tampung untuk pengunjung.

Selanjutnya, pelaksanaan olahraga di dalam ruangan seperti Gym dan tempat Fitnes, senam, billiard, futsal, badminton bisa dilaksanakan dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB.

Untuk kegiatan konstruksi bisa dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan bagi pekerja lebih ketat.

Untuk perkantoran swasta di Kota Jambi melaksanakan kegiatan WFH dan WFO yang diatur oleh masing-masing perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat.

Keluarnya Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021 ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, RT, masyarakat, dan pelaku usaha. (*)

Baca juga: Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Mikro, Daftar Ulang Siswa Baru Dilakukan Offline

Baca juga: Instruksi Walikota Jambi, Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 5 Sore

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved