Cara Bayar Pajak Online

PPKM Darurat Sudah Diterapkan, Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online

Gegara melonjaknya kasus infeksi virus corona alias Covid-19 yang sangat tinggi di pulau Jawa dan Bali, membuat pemerintah menetapkan PPKM

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Antara Foto/Seno
Ilustrasi STNK dan BPKB 

* Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000

* Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

* Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK

Untuk informasi, cara membayar pajak mobil dan motor secara online lewat Samolnas ini cuma berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan saja dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas ini disebut sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon juga bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Baca juga: Hanya Ganjar Pranowo yang Sanggup Tandingi Prabowo, Voxpol Center Tunjukkan Peluang Anies dan Puan

Baca juga: Raffi Ahmad Labrak Peramal yang Sebut Artis N & R Akan Cerai Dalam Waktu 47 Hari: Maksud Kamu Siapa?

Baca juga: Prabowo dan Ganjar Jadi Capres Terkuat Versi Survei Voxpol, Bagaimana dengan AHY dan Anies Baswedan?

Berita lainnya seputar Pajak Kendaraan

SUMBER: KOMPAS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved