Cara Bayar Pajak Online

PPKM Darurat Sudah Diterapkan, Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online

Gegara melonjaknya kasus infeksi virus corona alias Covid-19 yang sangat tinggi di pulau Jawa dan Bali, membuat pemerintah menetapkan PPKM

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Antara Foto/Seno
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJAMBI.COM - Gegara melonjaknya kasus infeksi virus corona alias Covid-19 yang sangat tinggi di pulau Jawa dan Bali, membuat pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM ini sudah berlaku mulai hari ini 3-20 Juli 2021 mendatang.

Beragam aktivitas yang biasanya harus dilakukan secara langsung ke lokasi akan dipermudah, tidak terkecuali layanan publik dan transpotasi.

Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan ingin membayar pajak?

Warga mengisi formulir pemutihan denda pajak di Kantor Samsat jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi, Senin (6/2). Pemerintah Provinisi Jambi melakukan Penghapusan biaya denda dan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau lebih dikenal dengan istilah pemutihan denda pajak, dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan. Mulai tanggal 6 Februari ini hingga akhir April 2017 mendatang.TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Warga mengisi formulir pemutihan denda pajak di Kantor Samsat jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi, Senin (6/2). Pemerintah Provinisi Jambi melakukan Penghapusan biaya denda dan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau lebih dikenal dengan istilah pemutihan denda pajak, dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan. Mulai tanggal 6 Februari ini hingga akhir April 2017 mendatang.TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI (TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI)

Disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, sampai saat ini sejatinya operasional Samsat di Ibu Kota belum berubah.
Tetap mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB untuk Senin sampai Kamis dan 08.00 WIB - 14.30 WIB pada Jumat.

"Namun bila ingin memastikan keamanan diri, bisa memanfaatkan layanan daring atau jarak jauh (online)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Sehingga untuk bisa memanfaatkan layanan tersebut, Anda bisa mengunduh Samsat Online Nasional (Salmonas) yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Baca juga: Inilah Tiga Lokasi Samsat Keliling di Kota Jambi Untuk Memecah Antrean Pembayaran Pajak Kendaraan

Baca juga: LINK Cek Pajak Kendaraan Online Untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia, Bisa Cek Denda Pula

Baca juga: BEGINI Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor Secara Online, Modal Download Aplikasi Salmonas di HP

Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa manfaatkan aplikasi ini untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Selanjutnya, dengan cara membayar pajak mobil dan motor secara online, pemilik kendaraan juga bisa terhindar dari denda yang berlaku karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.

Antrean warga yang membayar pajak kendaraan di UPTD Samsat Batanghari.
Antrean warga yang membayar pajak kendaraan di UPTD Samsat Batanghari. (tribunjambi/abdullah usman)

Berikut ini prosedur cara membayar pajak mobil dan motor online:

* Pemohon mendownload aplikasi Samolnas

* Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

* Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"

* Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

* Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved