Pembayaran Pajak Kendaraan
Inilah Tiga Lokasi Samsat Keliling di Kota Jambi Untuk Memecah Antrean Pembayaran Pajak Kendaraan
Berita Jambi-UPTD Samsat Kota Jambi meyediakan sejumlah lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mudahkan
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - UPTD Samsat Kota Jambi meyediakan sejumlah lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mudahkan masyarakat Kota Jambi dalam membayar pajak kendaraannya.
Kemudian, ini juga untuk memecah penumpukan antrean di Kantor Samsat Kota Jambi yang berada di Jalan Gajah Mada, No 23, Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi.
Winda Adriana, Kasi Pelayanan Penata Usahaan Pajak dan Penerimaan Lain, Samsat Kota Jambi menyebutkan tiga titik lokasi Samsat Keliling tersebut berada di Simpang Rimbo depan Hotel Golden Harvest, Kota Baru depan GOR, dan di Selincah Simpang Gado-Gado.
"Pelayanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus di Kantor Samsat Kota Jambi," jelasnya Kamis (1/7/2021).
Lanjut Winda, adapun persyaratan mengurus pajak kendaraan bermotor adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopinya.
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kami pun mengimbau kepada masyarakat, agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 ini. Selalu jaga jarak, pakai masker, dan mencuci tangan," imbaunya.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
Baca juga: Menghindari Penumpukan, Samsat Kota Jambi Sarankan Masyarakat Pakai Gerai Lain Selain Kantor Samsat