Cara Bayar Pajak Online
PPKM Darurat Sudah Diterapkan, Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online
Gegara melonjaknya kasus infeksi virus corona alias Covid-19 yang sangat tinggi di pulau Jawa dan Bali, membuat pemerintah menetapkan PPKM
TRIBUNJAMBI.COM - Gegara melonjaknya kasus infeksi virus corona alias Covid-19 yang sangat tinggi di pulau Jawa dan Bali, membuat pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
PPKM ini sudah berlaku mulai hari ini 3-20 Juli 2021 mendatang.
Beragam aktivitas yang biasanya harus dilakukan secara langsung ke lokasi akan dipermudah, tidak terkecuali layanan publik dan transpotasi.
Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan ingin membayar pajak?

Disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, sampai saat ini sejatinya operasional Samsat di Ibu Kota belum berubah.
Tetap mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB untuk Senin sampai Kamis dan 08.00 WIB - 14.30 WIB pada Jumat.
"Namun bila ingin memastikan keamanan diri, bisa memanfaatkan layanan daring atau jarak jauh (online)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.
Sehingga untuk bisa memanfaatkan layanan tersebut, Anda bisa mengunduh Samsat Online Nasional (Salmonas) yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Baca juga: Inilah Tiga Lokasi Samsat Keliling di Kota Jambi Untuk Memecah Antrean Pembayaran Pajak Kendaraan
Baca juga: LINK Cek Pajak Kendaraan Online Untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia, Bisa Cek Denda Pula
Baca juga: BEGINI Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor Secara Online, Modal Download Aplikasi Salmonas di HP
Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa manfaatkan aplikasi ini untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Selanjutnya, dengan cara membayar pajak mobil dan motor secara online, pemilik kendaraan juga bisa terhindar dari denda yang berlaku karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.

Berikut ini prosedur cara membayar pajak mobil dan motor online:
* Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
* Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
* Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"
* Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
* Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
* Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
* Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
* Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK
Untuk informasi, cara membayar pajak mobil dan motor secara online lewat Samolnas ini cuma berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan saja dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Untuk channel pembayaran, Samolnas ini disebut sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.
Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon juga bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.
Baca juga: Hanya Ganjar Pranowo yang Sanggup Tandingi Prabowo, Voxpol Center Tunjukkan Peluang Anies dan Puan
Baca juga: Raffi Ahmad Labrak Peramal yang Sebut Artis N & R Akan Cerai Dalam Waktu 47 Hari: Maksud Kamu Siapa?
Baca juga: Prabowo dan Ganjar Jadi Capres Terkuat Versi Survei Voxpol, Bagaimana dengan AHY dan Anies Baswedan?
Berita lainnya seputar Pajak Kendaraan
SUMBER: KOMPAS