Cabuli Anak

Gadis 16 Tahun Dirudakpasa Pria di Pondok, Pelaku Ngaku Sudah Lima Kali Hubungan Badan

S warga Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo ditangkap polisi. Dia diduga telah merudapaksa gadis di bawah umur.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/hendro herlambang
Pelaku saat diamankan polisi. 

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar, mengiyakan kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo. 

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya, yaitu memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali," ujar kasat.(Tribunjambi/hendrosandi)

Baca juga: Mayat Pria Tua di Istana Anak-anak Sudah Terlihat Sakit Sejak Malam, Polisi Temukan Fakta Lainnya

Baca juga: Terungkap Deretan Kontraktor yang Modali Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel

Baca juga: Luhut Ancam akan Eksekusi Kepala Daerah Jika Tak Lakukan Perintah Jokowi Ini: Kalau Mau Coba Silakan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved