Cabuli Anak
Gadis 16 Tahun Dirudakpasa Pria di Pondok, Pelaku Ngaku Sudah Lima Kali Hubungan Badan
S warga Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo ditangkap polisi. Dia diduga telah merudapaksa gadis di bawah umur.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Teguh Suprayitno
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar, mengiyakan kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya, yaitu memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali," ujar kasat.(Tribunjambi/hendrosandi)
Baca juga: Mayat Pria Tua di Istana Anak-anak Sudah Terlihat Sakit Sejak Malam, Polisi Temukan Fakta Lainnya
Baca juga: Terungkap Deretan Kontraktor yang Modali Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel
Baca juga: Luhut Ancam akan Eksekusi Kepala Daerah Jika Tak Lakukan Perintah Jokowi Ini: Kalau Mau Coba Silakan