Luhut Ancam akan Eksekusi Kepala Daerah Jika Tak Lakukan Perintah Jokowi Ini: Kalau Mau Coba Silakan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menindak tegas kepala daerah yang tak melaksanakan interuksi Presiden Jokowi.

Editor: Teguh Suprayitno
TribunJogja.com
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Maritim akan tindak tegas kepala daerah yang tak lakukan PPKM Darurat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menindak tegas kepala daerah yang tak melaksanakan interuksi Presiden Jokowi.

Diketahui Pemerintah pusat memutuskan untuk  menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Luhut menegaskan, semua kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat akan ditindak.

Tindakan tegas itu mulai dari surat teguran, dicopot dari jabatannya hingga adanya ancaman pidana dari Kejaksaan Agung.

"Semua pejabat daerah harus melaksakanan itu, kalo tidak melaksanakan ada sanksinya, mulai dari tertulis sampai dicopot dari jabatan," kata Luhut, dalam wawancara bersama Rosi, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (2/7/2021).

"Bahkan dari Jaksa Agung Pak Burhanuddin lebih tegas, bisa sampai dipidanakan masuk satu tahun penjara," ujar Luhut. 

Dia mengaku pihaknya akan memantau pergerakan di daerah dan tidak segan-segan untuk menegurnya secara langsung.

Pihaknya akan bersikap tegas karena penerapan PPKM Darurat ini menyangkut tentang keselamatan warga.

"Kalau mau coba-coba silakan saja, kalau tidak melaksanakan saya akan eksekusi, nggak ada urusan, karena ini menyangkut kemanusiaan, bukan masalah kekuasaan," jelas Luhut.

"Kita harus konsisten, saya diberikan kewenangan, saya akan menggunakan kewenangan itu untuk menyelamatkan banyak manusia akibat kecerobohan Anda," tambahnya.

Luhut pun meminta agar semua kepala daerah kompak dalam satu napas demi menyelamatkan nyawa semua warganya.

"Siapa yang ingin ditindak, kan tidak mau, semua punya harga diri, tapi kita harus kerja semua, karena ini menyelamatkan nyawa semua," ungkap Luhut.

Adapun, dalam konferensi pers tentang PPKM Darurat pada Kamis (1/7/2021) siang, Luhut menegaskan agar kepala daerah melarang semua bentuk aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan.

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19.
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TNI dan Polri pun diminta terjun dalam pengawasan terhadap pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM darurat ini.

Bagi daerah yang tidak masuk dalam cakupan area PPKM darurat, Luhut menyebut tetap harus menerapkan Instruksi Mendagri terkait PPKM mikro.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved