Luhut Ancam akan Eksekusi Kepala Daerah Jika Tak Lakukan Perintah Jokowi Ini: Kalau Mau Coba Silakan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menindak tegas kepala daerah yang tak melaksanakan interuksi Presiden Jokowi.

Editor: Teguh Suprayitno
TribunJogja.com
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Maritim akan tindak tegas kepala daerah yang tak lakukan PPKM Darurat. 

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

(Tribunnews.com/Maliana/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Peringatkan Kepala Daerah soal PPKM Darurat: Kalau Tidak Melaksanakan, Saya akan Eksekusi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved