Cabuli Anak

Gadis 16 Tahun Dirudakpasa Pria di Pondok, Pelaku Ngaku Sudah Lima Kali Hubungan Badan

S warga Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo ditangkap polisi. Dia diduga telah merudapaksa gadis di bawah umur.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/hendro herlambang
Pelaku saat diamankan polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - S warga Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo ditangkap polisi. Dia diduga telah merudapaksa anak di bawah umur.

Warga Tebo itu ditangkap setelah gadis 16 tahun asal Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo mengaku telah disetubuhi S.

Gadis muda itu pun mengungkapkan modus pelaku hingga akhirnya ia disetubuhi.

Awalnya pelaku membujuk korban ke sebuah pondok di sebuah kebun, milik saudaranya dengan alasan mengambil barang pindahan.

Barang itu akan dibawa ke pondok yang baru ia tempati.

Sesampai di pondok, pelaku justru memaksa korban untuk berhubungan badan.

Namun ajakan hubungan layaknya suami istri itu pun ditolak. Korban juga berusaha melarikan diri.

Tetapi upayanya kabur pun gagal karena pelaku mengancamnya dengan pisau.

Setelah puas pelaku mengantarkan korban pulang ke pondok orang tuanya.

Setelah ditangkap polisi, pelaku mengaku sudah lima kali menyetubui gadis 16 tahun itu.

Setiap selesai melalukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan orang tuanya jika berani menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.

Tak tahan dirinya diperlakukan seperti itu, akhirnya korban menceritakan kepada orang tua atas perbuatan bejat pelaku selama ini.

Kabar tersebut akhirnya diketahui warga sekitar.

Pada Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 15.30 wib warga mencari keberadaan pelaku.

Mendapat laporan tersebut anggota Polsek VII Koto Ilir langsung bergerak ke TKP, terlihat warga sedang ramai-ramai mencari pelaku. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wib anggota Polsek berhasil mengamankan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved