Berita Kota Jambi

Car Free Day di Depan Kantor Gubernur Jambi Kembali Ditutup

Acara yang digelar tiap minggu pagi ini biasanya dipadati pedagang dan pembeli yang habis berolahraga maupun sekedar jalan-jalan santai.

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI AZIS
Car Free Day di Depan Kantor Gunernur Jambi Kembali Ditutup 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menyikapi masih tingginya kasus covid-19 Pemerintah Provinsi Jambi resmi meniadakan hari bebas kendaraan (Car Free Day/CFD) di kawasan depan Kantor Gubernur.

Acara yang digelar tiap minggu pagi ini biasanya dipadati pedagang dan pembeli yang habis berolahraga maupun sekedar jalan-jalan santai.

Pantauan di kawasan Gubernuran tepatnya pagar kantor gubernur dan di beberapa kantor Dinas Provinsi juga telah terpasang spanduk sosialisasi peniadaan CFD

Juru bicara Pemprov Jambi Johansyah mengatakan, surat Pemprov dari Dinas Satpol PP dan Damkar telah ditujukan pada Koordinator pedagang CFD setempat.

Johansyah menjelaskan surat ini dibuat berdasarkan hasil rapat pada 14 Juni yang dipimpin Kapolda Jambi dan dihadiri Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Satpol-PP Provinsi, Kapolresta Jambi Dandim 0145 Jambi, Dinkes dan Satpol PP Kota Jambi.

"Salah satu keputusan rapat adalah peniadaan kegiatan CFD di Jalan Jenderal Ahmad Yani Telanaipura Kota Jambi atau kawasan kantor Gubernur," ujar Johansyah, Jumat (18/7/2021).

Selanjutnya, kegiatan CFD akan mulai ditiadakan 20 Juni mendatang. "Peniadaan mulai minggu ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.

Ia mengatakan, dalam surat yang diterbitkan, disebutkan dasar peniadaan yakni data pada Polda Jambi pada bulan Mei hingga Juni menunjukkan masyarakat yang terpapar Covid-19 mengalami peningkatan tajam.

Sedangkan untuk peniadaan CFD di tingkat Kabupaten/Kota Johansyah menyebut diserahkan pada Satgas Covid-19 didaerah tersebut.

"Diserahkan pada satgas kabupaten/kota, ini berpedoman pada inmendagri no.13," pungkasnya

Baca juga: Jangan Coba Coba Catut Kopi Robusta Merangin, Bisa Dituntut Denda Hingga Rp 2 Miliar

Baca juga: Mahasiswa UIN Suarakan Bahaya Penambangan Ilegal

Baca juga: Terbuai Janji Dinikahi dan Diberikan Ponsel, Gadis Remaja Dibawah Umur Menjadi Korban Rudapaksa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved