Terbuai Janji Dinikahi dan Diberikan Ponsel, Gadis Remaja Dibawah Umur Menjadi Korban Rudapaksa

Kemudian keduannya berpacaran dan pada akhirnya korban terbujuk rayuan untuk bertemu dengan pelaku bertempat dirumah pelaku HM.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus rudapaksa yang dialami oleh anak dibawah umur kembali terjadi.

Informasi yang dihimpun Tribunjabar.id kejadian asusila bermula saat korban Mawar berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (Facebook).

Kemudian keduannya berpacaran dan pada akhirnya korban terbujuk rayuan untuk bertemu dengan pelaku bertempat dirumah pelaku HM.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku HM (20) membujuk Mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirayu akan dibelikan HP android.

Baca juga: Ada Virus Covid-19 Varian Baru, Ombudsman Beri Warning Pelayan Publik

Baca juga: Jangan Coba Coba Catut Kopi Robusta Merangin, Bisa Dituntut Denda Hingga Rp 2 Miliar

Baca juga: Inggris dan Skotlandia Akan Bertemu Di Euro 2020, Berikut Jadwal dan Prediksi Susunan Pemaian

Kemudian akan dinikahi pelaku HM.

Pelaku HM tidak pernah menepati janji-janji manisnya tersebut.

Pada bulan Desember 2019 pelaku HM dilaporkanlah oleh orang tua korban ke Satuan Reserse Kriminal.

Dan diwaktu bersamaan HM tidak pernah ada dirumah tinggalnya, namun akhirnya HM berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar di jalan raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar.

"Pelaku dapat diringkus, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa HM ada di Banjar ," ujar Kapolres AKBP Ardiyaningsih dalam Konfrensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim bersama Paur Subbag Humas Polres Banjar, Jum'at (18/6/2021).

Pada bulan Agustus 2019, pelaku HM melakukan menjalankan aksinya di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

"Barang bukti selain Visum et revertum juga disita beberapa pakaian Mawar pada saat kejadian asusila. Dari barang bukti tersebut sudah cukup memproses pelaku HM untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," ucap Ardiyaningsih.

Ia menambahkan, saat ini pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI Np. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNJABAR

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved