Berita Kota Jambi
Modus Pemodal Illegal Logging di Jambi, Bayar Pekerja untuk Tinggal di Hutan dan Cari Pembeli
Terlibat illegal logging atau pembalakan liar, 3 warga Muarojambi, Jambi diringkus pihak yang berwajib, Rabu (2/6). Ketiganya merupakan warga Desa Sa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terlibat illegal logging atau pembalakan liar, 3 warga Muarojambi, Jambi diringkus pihak yang berwajib, Rabu (2/6).
Ketiganya merupakan warga Desa Sama Rasa, Sungai Gelam, Muarojambi
Latif (42), Madin (25) dan Iin (27) ditangkap ditengah hutan di wilayah Konsesi HPH, PT PDIW, yang berada di Petaling, Sungai Gelam, Muarojambi.
Pengakuan ketiganya, kegiatan illegal logging merupakan mata pencaharian.

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, penyidikan sementara, para pelaku sudah berulangkali menjalankan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
"Ini untuk pertama kali mereka ditangkap, namun, sebelumnya mereka sudah sering melakukan kegiatan ini," kata Sigit, Senin (7/6/2021) sore.
Modus Pemodal Illegal Logging
Dari keterangan tiga tersangka, yakni Latif (42), Madin (25) dan Lin (27) yang ditangkap di kawasan hutan, di wilayah Konsesi HPH, PT PDIW, Petaling, Sungai Gelam, Muaro Jambi, Rabu 2 Juni 2021 lalu, mereka masuk hutan dengan menggunakan perahu kecil, atau ketek.
Kemudian, para pelaku kemudian mendirikan pondok untuk menginap, dan tinggal di dalam hutan hingga berminggu-minggu, dengan mengandalkan stok makanan dan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasi penebangan kayu, menggunakan mesin senso yang telah mereka bawa dari luar.
Baca juga: Melihat Peliang Timnas Italia di EURO 2020, Tergabung Dalam Grup A hingga Para Pemain
Baca juga: Reaksi Inul Daratista Nonton Adegan Andin Peluk Erat Reyna: Kayak Aku, Ivan dan Adam Berpelukan
"Untuk yang tiga tersangka kita amankan, baru 10 hari di dalam hutan. Dan berhasil kita tangkap," kata Sigit.
Sigit melanjutkan, tiga tersangka tersebut merupakan hanya penebang, mereka dikendalikan oleh seorang pemodal.
Pemodal sendiri berperan untuk mendistribusikan hasil hutan ke pembeli atau penampung, yang berada di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.
Pengakuan tiga tersangka, kata Sigit, setiap 1 kubiknya, pelaku diupah hanya Rp 800 ribu.
"Sistemnya, tiga orang ini pelaku penebangan di hutan, dan mereka di kontrol oleh pemodal, mulai dari mencari pasar hingga upah per kubiknya," kata Sigit.
"Saat ini, kita sedang berupaya mengejar pemodalnya," tandasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, satu unit mesin pemotong kayu.
"Untuk kayu yang kita amankan ada 5 kubik, mulai dari kayu Rimba Campuran, dan Meranti," bilang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Sigit menjelaskan, aktifitas illegal logging, merupakan faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: 820 Orang Positif Corona, Satgas Covid-19 Tanjabbar Sebut Akan Bertambah 20 Orang Lagi Hari Ini
Baca juga: Selain Jeroan, Ini Deretan Buah dan Sayur Pemicu Naiknya Asam Urat - Nangka, Durian, Kembang Kol
Sehingga, sejak awal Tahun 2021, Polda Jambi, bersama Stakeholders (pemangku kepentingan), menggelar patroli skala besar, pencegahan Karhutla, termasuk diantaranya penindakan pelaku Ilegal Loging.
Tidak hanya itu, sebanyak 41 personel gabungan, disiagakan untuk melakukan patroli rutin, di pos terpadu karhutla, yang didirikan Satgas Karhutla Provinsi Jambi.
Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, saat ini, Pos di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan telah diaktifkan.
Ia juga mengapresiasi tim gabungan, yang berhasil meringkus pelaku Ilegal Loging tersebut.
"Memang manusia menjadi penyebab utama terjadinya Karhutla, ya khususnya aktifitas Ilelgal Loging ini, jadi kita harus tindak semua ini," kata Ardiyanto.
( Tribunjambi.com/ Aryo Tondang)