Pencabulan di Muarojambi
Bocah 8 Tahun Berbuat Asusila Pada Tetangga Berusia 5 Tahun di Muarojambi
Kasus pencabulan di Muarojambi, seorang laki-laki usia 8 tahun melakukan tindakan asusila kepada bocah 5 tahun
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
Namun yang tidak kalah penting, kata Noprini, pemerintah daerah harus segera bertindak cepat.
Tujuannya agar kasus serupa tidak menjadi tren di wilayah Muaro Jambi.
Ia berharap, pemerintah setempat segera membentuk UPTD PPA secepat mungkin.
Kemudian, didukung dengan proses pendidikan terhadap masyarakat dan melakukan pendampingan terhadap korban.
"Pemerintah daerah harus mengedepankan pendidikan ke masyarakat, dan UPTD PPA harus segera dibentuk," jelasnya. (*)
Baca juga: Beredar SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Kami Akan Melawan
Baca juga: Lengkap Kumpulan Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Lebaran 2021 Idul Fitri 1442 H Indonesia Inggris
Berita Terkait