Berita Daerah
Tanjab Barat Bolehkan Warga Salat Idul Fitri di Masjid Tidak Untuk Takbiran Keliling
Pemkab Tanjung Jabung Barat izinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid. Namun untuk arakan sahur tetap dilarang
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pemkab Tanjung Jabung Barat izinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid. Namun untuk arakan sahur tetap dilarang dan hanya boleh dilakukan di Masjid.
Keputusan diizinkannya pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 hijriah dilaksanakan di masjid setelah pihak Pemerintah kabupaten Tanjabbar telah melaksanakan rapat koordinasi bersama lembaga terkait.
Meskipun di izinkan, setiap masjid di minta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.
Baca juga: Masyarakat Kuala Tungkal Bisa Melintas Pos Penjagaan Meski Dijaga Ketat
"Sesuai keputusan rapat di kantor Bupati kemarin, bahwa ibadah sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan namun penerapan protokol kesehatan yang ketat, seperti jaga jaraknya, pembatasan kuota di dalam mesjid dan wajib menggunakan masker,"ujar Kepala Kementerian Agama, Kabupaten Tanjabbar, Hasbi, Jumat, (7/5).
Baca juga: Susi Air Temani Garuda Indonesia Terbang Selama Masa Larangan Mudik
Lebih lanjut disampaikan oleh Hasbi, bahwa pengurus masjid di minta untuk menata jarak yang ada di mesjid dan masyarakat atau jamaah yang nantinya akan melaksanakan shalat idul ied bisa mengikuti aturan tersebut. Kebijakan ini di ambil mengingat kondisi pandemi Covid 19 yang masih terjadi.
Baca juga: 43 Warga Batanghari Yang Membandel Terjaring Operasi Yustisi
"kita sudah imbau kepada RT, desa atau lurah dan pengurus masjid untuk membantu memantau warganya agar selalu disiplin protokol kesehatan pada saat pelaksanaan sholat idul fitri. Kita juga melarang adanya shalat idul fitri di tengah lapangan," katanya.
Kendati mengizinkan salat Idul Fitri, namun pihak Pemkab melarang dilakukannya takbir keliling. Larangan ini diberikan untuk menghindari potensi kerumunan. Ini mengingat kondisi saat ini yang dalam masa pandemi covid 19. Aturan ini juga sama dengan tahun lalu, di mana tahun lalu kegiatan seperti ini juga di tiadakan.
Baca juga: Imam Masjid Baitul Arsy Ditampar Saat Salat Subuh, Polisi: Pelaku Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Untuk Pawai takbir keliling atau arak-arakan takbir masih sama seperti tahun kemarin itu tidak diperbolehkan, paling hanya takbiran di mesjid, mushala dan dirumah saja,"sebut Hal ini di sampaikan Oleh Kepala Kementerian Agama, Kabupaten Tanjabbar, Hasbi. (sul)
