Berita Daerah
43 Warga Batanghari Yang Membandel Terjaring Operasi Yustisi
Kabupaten Batanghari masuki zona merah penyebaran Covid-19, upaya pencegahan sebaran virus corona secara langsung kepada masyarakat masih gencar
Penulis: A Musawira | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kabupaten Batanghari masuki zona merah penyebaran Covid-19, upaya pencegahan sebaran virus corona secara langsung kepada masyarakat masih gencar dilakukan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari.
Tim operasi yustisi gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD Kabupaten Batanghari menjaring masyarakat yang abai menggunakan masker di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan gapura Kantor Bupati Batanghari.
Baca juga: AS Kerahkan Belasan Pesawat Tempur untuk Lindungi Pasukannya Selama Penarikan dari Afghanistan
Petugas di lokasi tak hanya mengedepankan operasi yustisi, namun juga melakukan memeriksa kendaraan, bagi yang tidak lengkap disuruh putar balik oleh petugas.
Lanjutnya, petugas operasi yustisi memberikan tindakan berupa hukuman push-up bagi masyarakat yang tak menggunakan masker.
Baca juga: Oknum Polisi yang Lakukan Penganiayaan Minta Maaf, Korban: Biarkan Berproses Saja
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batanghari, Agus Salim mengatakan operasi yustisi kali ini ada 43 orang yang terjaring.
Mereka yang melanggar, menandatangani pernyataan tertulis dalam operasi yustisi kali ini, bahwa mereka menyatakan akan beraktivitas di luar menggunakan masker.
Baca juga: Atta Halilintar Bahagia Aurel Hermansyah Hamil, Lucinta Luna Ikut Berkomentar Begini
"Untuk hukuman sosialnya kita serahkan kepada TNI dan Polri, disamping membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu," pungkasnya. (caw)