Oknum Polisi yang Lakukan Penganiayaan Minta Maaf, Korban: Biarkan Berproses Saja
Jika pelaku memiliki etikad baik untuk berdamai, seharusnya pelaku datang sendiri bukan mengutus orang lain.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi masih berlanjut.
YCT, korban pemukulan oleh oknum Anggota Polres TTS Bripka MS mengaku bisa memaafkan pelaku, tapi tidak dengan mencabut laporan polisinya.
"Untuk memaafkan saya bisa. Tapi kalau mau cabut laporan tidak bisa. Biarkan berproses saja karena ini sudah di ranah hukum," tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap pelaku yang justru mengutus orang untuk berdamai.
Jika pelaku memiliki etikad baik untuk berdamai, seharusnya pelaku datang sendiri bukan mengutus orang lain.
Jika pelaku gentle lanjut YCT, seharusnya sebagai seorang anggota polisi pelaku datang sendiri bukan mengutus orang lain untuk datang.
"Kalau memaafkan saya memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Sata tidak ingin mencabut laporan saya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka MS, oknum anggota Polres TTS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap YCT(34) warga RT/RW 002/001 Desa Oebobo Kecamatan Batu putih mengatakan, dirinya telah melakukan pendekatan terhadap korban dan keluarga korban untuk berdamai.
Dirinya mengaku, sudah coba membangun komunikasi damai dengan korban dan keluarga korban tapi masih belum membuahkan hasil.
"Senin (3/5/2021) malam itu, pasca kejadian saya sudah coba bangun komunikasi untuk minta maaf dan berdamai. Tapi mungkin karena kondisi masih panas, akhirnya belum diterima. Tapi kita terus berupaya melakukan upaya damai dan beretika baik untuk minta maaf," ucapnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (7/5/2021).
Dirinya bersama istri, Emi Nitbani berniat untuk memperbaiki hubungan yang renggang akibat insiden tersebut. Keduanya berharap, pihak korban dan keluarga pihak membukakan pintu maaf
"Kita berharap masih ada pintu maaf untuk kami," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polres TTS Bripka MS diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (RT) bernama
YCT (34) warga RT/RW 002/001 Desa Oebobo Kecamatan Batu putih pada Senin (3/5/2021).
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amanuban Barat.
Sumber : POSKUPANG