Bayi Dua Tahun Dijambak Lalu Dihempaskan Selingkuhan Ibu Kandung, Saat Nangis Dicekoki Cabai Rawit

Sungguh malang nasib bayi perempuan berinisial CM yang baru berusia dua tahun. Ibu dari bayi itu bernama Yeni, sementara selingkuhan Yeni bernama Rudi

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUN PEKANBARU
Polisi menghadirkan dua tersangka penyiksa bayi usia dua tahun, satu di antara tersangka adalah ibu kandung dari korban 

TRIBUNJAMBI.COM, PEKANBARU - Sungguh malang nasib bayi perempuan berinisial CM yang baru berusia dua tahun.

Dia dibawa oleh ibu kandungnya ke Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, demi sang ibu bisa bersama selingkuhan.

Namun akhirnya bayi malang itu harus meregang nyawa di sana, akibat siksaan dari ibu kandung dan selingkuhan ibunya itu.

Ibu dari bayi itu bernama Yeni, sementara selingkuhan Yeni bernama Rudi Hartono.

Bocah dua tahun tersebut kerap disiksa dengan beragam cara oleh keduanya, dengan alasan ada mahluk gaib di tubuh bayi itu.

Akhirnya bayi yang lahir di Sumatera Utara itu pun tak tahan dengan penyiksaan kejam, lalu meninggal dunia pada Minggu (25/4/2021) siang.

Kasus penganiayaan terhadap anak itu diungkap polisi, dan kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Bengkalis.

Baca juga: Bayi Dua Tahun Disiksa Ibu Kandung dan Selingkuhan Hingga Tewas, Alasan Pelaku Tak Masuk Akal

Baca juga: Sule Akui Harus Ekstra Sabar Hadapi Nathalie Holscher yang sedang Hamil Muda, Ini Alasannya

Pengungkapan Kasus

Kasus penganiayaan terhadap bayi itu terungkap saat Yeni dan Rudi membawa korban ke IGD RSUD Bengkalis.

Saat itu korban merasakan sesak nafas sehingga butuh penanganan medis.

Dokter yang melakukan pengecekan merasa curiga ketika menemukan luka lebam di sekujur tubuhnya.

Dokter rumah sakit itu menanyakan kepada Yeni dan Rudi soal penyebab luka di tubuh korban.

Rudi Hartono menjawab bayi tersebut jatuh di rumah.

Namun jawaban itu tidak masuk akal, sebab ada bekas memar di leher bayi itu.

Dokter spesialis anak kembali bertanya kenapa di kedua sisi leher korban juga memar.

Mendengar itu, Rudi emosi sambil. "Ibu jangan menuduh saya mencederai anak ini," jawab Rudi.

Pada Minggu pukul 12.20 WIB, bayi itu meninggal dunia.

Peristiwa ini mendapat perhatian khusus dari pihak rumah sakit, sheingga langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis.

Baca juga: Viral, Oknum Lurah Surati Pengusaha Minta THR, Camat: Sudah Kami Tarik Suratnya

Baca juga: Setahun Tak Masuk Kerja, Oknum PNS Dishub DKI Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu

Dinas PPA Bengkalis melalukan pengecekan, dan saat itu ternyata korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Bengkalis dan dilanjutkan penyelidikan.

Polisi akhirnya menangkap Yeni dan Rudi setelah serangkaian proses.

Setelah penangkapan itu, akhirnya terungkap beragam penganiayaan kepada bocah perempuan itu.

Penganiayaan mulai dari dijambak, penamparan, cubit, dipukul, hingga dicekoki cabai rawit.

Polisi sudah menangkap keduanya, dan kini ditahan di Polres Bengkalis.

Berbagai Macam Penganiayaan

Yeni mengakui pernah menampar dan mencubit anaknya.

Perempuan asal Sumatera Utara itu menganggap anaknya nakal.

Rudi, pria selingkuhannya, sembari minum alkohol, menggertak akan memukul korban pakai selang minyak.

Baca juga: Penampilan Terbaru Veronica Tan, Makin Glowing Menikmati Kesendirian

Baca juga: Cara Menurunkan Gula Darah dengan Bahan Alami - Jus Pare, Jambu Biji, Kayu Manis, Lidah Buaya

Polisi menyebut, dari keterangan Yeni, pernah melihat Rudi menjambak rambut korban, kemudian mengangkatnya ke atas, dan dijatuhkan ke lantai dua kali.

"Alasan RH karena ada makhluk halus dan roh jahat di tubuh korban," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Jumat (30/4/2021).

Rudi juga ternyata pernah menyuruh Yeni mengangkat tangan korban.

Selanjutnya Rudi melemparkan beras dan garam ke tubuh korban.

Rudi mengakui semua perbuatannya yang memperlakukan bayi itu tidak manusiawi.

Kepada polisi, Rudi mengaku menganiaya korban dengan cara diberi cabai rawit yang dimasukkan ke mulut korban karena sering menangis.

"Korban pernah diangkat ke atas lalu dihempaskan ke lantai batu," sebut Hendra.

Rudi juga pernah memasukkan korban ke keranjang mainan kemudian diletakkan di kamar mandi.

Pelaku membiarkannya sampai korban berhenti menangis.
Setelah korban diam, baru bayi itu dikeluarkan dari kamar mandi.

Hendra mengatakan, tersangka Yeni dan Hendra dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

AKBP Hendra Gunawan mengatakan Yeni dan Rudi sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.

"Pada Senin sekitar pukul 21.00, mereka berdua pun ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis," kata Hendra.

Baca juga: Bayi Dua Tahun Disiksa Ibu Kandung dan Selingkuhan Hingga Tewas, Alasan Pelaku Tak Masuk Akal

Baca juga: Adik Nathalie Holscher Ungkap Perlakuan Putri Delina Sebenarnya ke Istri Sule saat Kejutan Ultah

SUMBER: KOMPAS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved