Viral, Oknum Lurah Surati Pengusaha Minta THR, Camat: Sudah Kami Tarik Suratnya

Dari foto yang diunggah akun Instagram @ndorobeii, tampak dalam surat yang dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut tercantum permintaan bantuan THR at

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
istimewa
Tangkapan layar surat permintaan bantuan THR/parsel dari salah satu kelurahan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Surat itu beredar di media sosial dan grup WhatsApp, Kamis (29/4/2021) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beredarnya sebuah surat berkop Keluarahan Jombatan, Jombang, Jawa Timur meminta pengusaha berikan THR Viral

Setelah surat tersebut viral, Lurah terkait belum bersedia memberikan keterangannya.

Dari foto yang diunggah akun Instagram @ndorobeii, tampak dalam surat yang dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut tercantum permintaan bantuan THR atau parsel untuk Lebaran Idul Fitri.

Baca juga: Nathalie Holscher Dijutekin Putri Delina yang sedang Dapat Kejutan Ultah, Sule Sampai Angkat Bicara

Baca juga: Setahun Tak Masuk Kerja, Oknum PNS Dishub DKI Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: Curahan Hati Ayu Ting Ting Ketika DIhujat Netizen ke Boy WIlliam: Sampai Meneteskan Air Mata

Permintaan itu ditujukan kepada pemilik usaha, toko, dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, secara sukarela.

Bantuan THR atau parsel akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.

Tampak stempel basah kelurahan serta tanda tangan lurah Jombatan dalam surat tersebut.

Penjelasan

Terkait surat tersebut, Lurah Jombatan Kislan saat dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan.

"Besok kami sampaikan klarifikasi selengkapnya," kata Kislan kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Sedangkan Camat Jombang Muhdlor mengatakan, surat tersebut sudah ditarik dari peredaran, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel untuk 16 Anak Buahnya"

"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik," kata Muhdlor saat dihubungi Kompas.com.

Muhdlor mengatakan, setelah kejadian itu, pihaknya langsung menerbitkan dan mengedarkan surat yang melarang lurah dan kepala desa meminta THR atau parsel kepada pengusaha.

"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ujar Muhdlor.

Dia menegaskan, permintaan bantuan THR atau parsel menjelang Lebaran tidak boleh dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa.

Berita Terkait lainnya

Sumber : KOMPAS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved