Berita Merangin
Perusahaan di Merangin Tidak Berikan THR? Lapor ke Sini Saja
Pemerintah buka posko pengaduan bagi perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di wilayah Kabupaten Merangin.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Perusahaan di Merangin Tidak Berikan THR ? Lapor ke posko pengaduan
"Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kalau bisa secepat mungkin, atau paling tidak seminggu sebelum Idul Fitri semua pekerja sudah mendapatkan haknya," imbaunya.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi baik secara administratif atau sanksi lainnya.
Sementara jumlah perusahaan yang wajib memberikan THR bagi karyawannya itu terdapat sekuta 200an perusahaan di Kabupaten Merangin. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca juga: VIDEO Sakit Hati Diselingkuhi, YouTuber Kapten Vincent Murka dan Umbar Bukti-bukti
Baca juga: Mengisi Waktu Luang dan Cari Uang Ala OSIS SMAN 9 Jambi Selama Bulan Ramadhan
Baca juga: Tak Ada Surat Keterangan Bebas Covid-19, Empat Bus yang Melintasi Jambi Palembang Harus Putar Balik
Berita Terkait