Berita Muarojambi
Tak Ada Surat Keterangan Bebas Covid-19, Empat Bus yang Melintasi Jambi Palembang Harus Putar Balik
Empat unit bus angkutan umum yang melintasi jalan lintas timur perbatasan Jambi Palembang, di Kecamatan Mestong , Kabupaten Muarojambi
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Empat unit bus angkutan umum yang melintasi jalan lintas timur perbatasan Jambi Palembang, di Kecamatan Mestong , Kabupaten Muarojambi disuruh putar balik oleh polisi pada Rabu (28/4/21) pagi.
Pasalnya, empat kenderaan angkutan umum itu diduga memobilisasi penumpang mudik lebaran Idulfitri tahun 2021 ini dan tidak bisa menunjukkan surat bebas dari Covid-19.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan, mobil angkutan umum yang diduga memobilisasi pemudik yang melintasi Jambi Palembang akan diperiksa oleh jajaran polres Muarojambi.
Semua sopir dan penumpang akan diperiksa tentang kelengkapan surat tanda bebas dari Covid-19, seperti surat rapid test PCR dan rapid antigen.
"Hari ini ada empat mobil bus yang disuruh putar balik, karena mereka tidak bisa menunjukkan hasil rapid test PCR dan antigen bebas dari Covid-19 yang masih berlaku selama 1x24 jam,"kata AKP Amradi.
Ia juga mengatakan empat mobil bus korban penyekatan polisi itu, bawa puluhan orang penumpang dengan berbagai tujuan dari rute.
Rata-rata mobil yang disuruh putar balik itu hanya melintasi Jambi, dengan berbagai rute dan tujuan.
1. Bus nomor polisi BM 7623 JU dari Riau tujuan Semarang Berjumlah 47 orang diputar balikan.
2. Bus Elsa Trans nomor polisi Z 7638 MG tujuan Lampung Berjumlah 20 orang Penumpang diputar balikan.
3. Bus Qitarabu nomor polisi B 7843 TW dari Jambi tujuan Sumatra Selatan berjumlah 15 orang penumpang diputar balikan
4. Mobil penumpang dari Bogor tujuan Bungo tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid19 berupa surat keterangan Swab Antigen, diputar balik.
Sementara Kasatlantas Polres Muarojambi Nafrizal saat dikonfirmasi membenarkan adanya mobil bus angkutan umum yang disuruh putar balik karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat tanda bebas Covid-19.
"Surat tanda kesehatan bebas dari Covid-19 ini hanya berlaku saat penyekatan berlangsung 5 Mei mendatang, namun saat tanggal 6-17 Mei nanti baru pelarangan mudik, dan tidak boleh sama sekali lewat, mau ada surat bebas Covid-19 atau tidak tetap tidak bisa lewat,"kata Nafrizal.
Ia juga mengatakan, pada saat penyekatan ini bagi kendaraan angkutan umum yang hendak melintasi Jambi Palembang harus melengkapi surat tanda bebas Covid-19 terlebih dahulu.
"Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test rapid PCR atau rapid antigen agar melakukan rapid dirumah sakit terdekat, baru bisa lanjutkan perjalanan nya,"tuturnya.
(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Terbongkarnya Penggunaan Rapid Tes Bekas Pakai di Bandara Kualanamu, Polisi Awalnya Menyamar
Baca juga: Kisah Sahabat Nabi, Salman al Farisi Pengusul Pembuat Parit di Perang Khandak
Baca juga: Mengisi Waktu Luang dan Cari Uang Ala OSIS SMAN 9 Jambi Selama Bulan Ramadhan