Berita Merangin
Perusahaan di Merangin Tidak Berikan THR? Lapor ke Sini Saja
Pemerintah buka posko pengaduan bagi perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di wilayah Kabupaten Merangin.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah buka posko pengaduan bagi perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di wilayah Kabupaten Merangin.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Merangin, Jangcik Mohza menyebutkan telah membuka posko THR.
Posko itu berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6 HK.04/IV 2021 yang dikeluarkan pada 12 April 2021 lalu.
Posko yang dibuka sejak Selasa (27/4/2021) itu untuk memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan haknya pada perayaan Idul Fitri mendatang.
Jangcik menyebutkan pekerja dapat mengadukannya hingga empat hari sebelum lebaran.
"Pemerintah hadir dan peduli kepada pekerja. Pemberi pekerja harus mengikuti peraturan itu dan ada rumus yang mengaturnya," ujarnya.
Untuk itu Jangcik mengimbau bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya tersebut datang langsung ke kantor.
"Silahkan datang langsung ke kantor untuk melaporkannya. Nanti kita akan lihat lama bekerjanya, ada rumah untuk dapat THR, misalnya lama bekerja," ujarnya.
Setelah itu dan memenuhi untuk mendapatkan THR, selanjutnya pihaknya akan menyampaikan ke perusahaan yang bersangkutan untuk melaksanakan kewajibannya.
Namun hingga saat ini belum ada pekerja yang melapor dan dia berharap tidak ada laporan pengaduan perusahaan yang tidak memberi THR seperti tahun sebelumnya. Itu artinya perusahaan menjalankan kewajibannya kepada pekerja.
Sebelumnya diberitakan bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) ke karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan.
Jangcik menyebutkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja terkait pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja atau buruh di perusahaan.
Bahkan surat tersebut telah disampaikan langsung ke perusahaan yang ada di Kabupaten Merangin.
Untuk itu dia mengimbau agar perusahaan dapat memberikan kewajiban itu sesegera mungkin atau paling lama satu pekan sebelum hari pelaksanaan.
Dia juga mengingatkan agar perusahaan dapat menaatinya sehingga pekerja dapat menerima haknya.