Belasan ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi Karena Kasus Narkoba Hingga Diam-diam Nikah Lagi

Untuk tahun 2020 setidaknya ada 18 ASN Pemprov Jambi yang mendapat sanksi karena melanggar. Kemudian tahun 2021 yang baru berjalan 3 bulan lebih ini t

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Sekertaris BKD Provinsi Jambi Hambali 

Selanjutnya, ada seorang ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi yang tak pernah masuk kerja. Sehingga harus disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Selanjutnya, seorang di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang terlibat dalam kasus penggelapan saat ini sudah diberhentikan sementara sambil menunggu proses ingkrah.

Kemudian, satu orang di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang melanggar netralitas ASN saat pilkada tahun lalu.

Dan Terakhir ada 7 ASN di Bakeuda Provinsi Jambi yang diturunkan pangkatnya karena tak menyetorkan pajak.

"Karena mereka ini ada di Samsat, namun berbeda di setiap unit yang ada di Provinsi Jambi," ucapnya.

Sementara ini, belum ada ASN yang diberhentikan secara tak hormat. Sadam menyebutkan, saat ini kebanyakan kasus pidana umum, bukan tipikor.

"Kalau tipikor bisa langsung diberhentikan, kalau pidana umum ini kita lihat tingkat kesalahannya dulu," ungkapnya.

Kemudian, untuk ASN yang diberhentikan sementara tersebut, maka gaji pokoknya dipotong sebesar 50 persen.

"Kita juga meminta kepada semua OPD untuk melakukan pendataan dan melaporkan jika di wilayah kerjanya terdapat kasus," pungkasnya.

Baca juga: Awal Ramadhan Penjualan Minyak Wangi untuk Salat Meningkat 70 Persen

Baca juga: Baraqbah Parfum Miliki 21 Mitra se-Provinsi Jambi

Baca juga: Sidang Kasus PETI Merangin, Terdakwa Sebut Peran Masing-masing Sebagai Pemodal dan Pemilik Alat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved