Berita Merangin
Sidang Kasus PETI Merangin, Terdakwa Sebut Peran Masing-masing Sebagai Pemodal dan Pemilik Alat
Persidangan terhadap tiga warga Kabupaten Bungo yang terlibat dalam aktivitas PETI di Kabupaten Merangin kembali digelar Pengadilan Negeri Bangko, Kam
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Terdakwa kasus PETI yang menjerat warga Bungo itu menyebutkan peran masing-masing sebagai pemodal dan penyedia alat berat.
Persidangan terhadap tiga warga Kabupaten Bungo yang terlibat dalam aktivitas PETI di Merangin kembali digelar Pengadilan Negeri Bangko, Kamis (15/4/2021).
Persidangan yang diselenggarakan secara online itu dengan tiga terdakwa yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38).
Pada sidang yang mendengar keterangan terdakwa terkait kasus yang menjeratnya itu menyebutkan peran masing-masing dalam aktivitas PETI itu.
Dari keterangan terdakwa Ghufron dan Benny Noven dalam sidang menyebutkan terdakwa M Ikhsan sebagai pemodal dan sementara peran keduanya (Ghufron dan Benny Noven) sebagai pemilik alat untuk aktivitas PETI.
Ghufron dan Benny Noven juga menyebutkan mereka ditawarkan M Ikhsan untuk bermain PETI di wilayah Baru Nalo, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin.
"Awalnya ada yang menawarkan lokasi pada M Ikhsan, terus temuan di Bungo dan saya diajak ke lokasi di Nalotantan. Haji Ikhsan (Panggilan M Ikhsan) sebagai pemodal dan saya bersama Benny yang punya alat berat," kata Ghufron saat ditanyakan hakim terkait perannya dan peran terdakwa M Ikhsan dalam kasus tersebut.
Ghufron juga mengakui melakukan aktivitas PETI di wilayah Baru Nalo lebih kurang tiga Minggu dan sudah mendapat hasil dari aktivitasnya tersebut.
"Sudah ada hasil 45 garam, bagi hasil persenan," sebut Ghufron.
Masih dalam keterangannya, Ghufron mengklaim tidak mengetahui jika aktivitas pertambangan yang dilakukan mereka berada di kawasan hutan produksi.
"Lokasi kami tidak tau kawasan hutan atau tidak, setau kami punya Amin (Disebut Jaksa buron)," ujar Ghufron lagi.
Tidak jauh berbeda juga dikatakan Benny Noven, bahwa perannya bersama Ghufron adalah pemilik alat yang diajak M Ikhsan kerjasama untuk melakukan aktivitas PETI di wilayah Baru Nalo.
"Ya awalnya Haji Ikhsan ditawari lokasi dan selanjutnya kami bertemu di Bungo. Kami dan Ghufron menyediakan alat berat dan Haji Ikhsan pemodal," kata Benny pada hakim.
Sementara itu M Ikhsan juga membenarkan persannya sebagai pemodal aktivitas PETI tersebut. Dia juga mengakui pada Hakim sudah ada hasil 45 gram dari aktivitas PETI tersebut.
"Awalnya saya ditawari orang kepercayaan Amin untuk nambang, saya tertarik karena hasil. Lalu mengajak Benny dan Ghufron untuk kerjasama alat Eskavator," kata M Ikhsan.