Berita Merangin
Sidang Kasus PETI Merangin, Terdakwa Sebut Peran Masing-masing Sebagai Pemodal dan Pemilik Alat
Persidangan terhadap tiga warga Kabupaten Bungo yang terlibat dalam aktivitas PETI di Kabupaten Merangin kembali digelar Pengadilan Negeri Bangko, Kam
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
"Pembagiannya 70 persen untuk pemodal dan pemilik alat, 15 persen pemilik lahan, 5 persen operator alat berat, 6 persen pekerja dan 4 persen operasional," sebut M Ikhsan.
Tiga terdakwa semakin tidak bisa berkelit saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti elektonik, berupa video keberadaan ketiga terdakwa tengah berada di lokasi penambangan dan direkam sendiri oleh salah satu terdakwa dengan ponselnya.
M Fajrin, Kasi Pidum yang juga JPU dalam kasus tersebut dikonfirmasi usai sidang mengatakan bukti elektronik diputarkan dipersidangan untuk mendukung pembuktian persidangan terhadap pasal yang disangkakan pada terdakwa.
"Gunanya untuk mendukung pembuktian di persidangan terhadap pasal sangkaan terhadap terdakwa. Video itu mengambarkan terkdawa sedang berada di lokasi PETI," sebut Fajrin
Untuk diketahui ketiga terdakwa dijerat pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Serta pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Baca juga: Belum Inkrah, Ivan Wirata Adakan Muscam Golkar Muarojambi
Baca juga: Pemprov Jambi Dukung Wacana Perubahan Skema Subsidi Gas LPG 3 Kg Langsung Ditransfer ke Penerima
Baca juga: Rekrutmen Anggota PPK PSU Pilgub Jambi Sepi Peminat, KPU Batanghari Perpanjang Waktu Pendaftaran