Belasan ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi Karena Kasus Narkoba Hingga Diam-diam Nikah Lagi
Untuk tahun 2020 setidaknya ada 18 ASN Pemprov Jambi yang mendapat sanksi karena melanggar. Kemudian tahun 2021 yang baru berjalan 3 bulan lebih ini t
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepatutnya memberikan teladan kepada masyarakat. Namun justru beberapa ASN di Pemprov Jambi mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran displin maupun pidana.
Untuk tahun 2020 setidaknya ada 18 ASN Pemprov Jambi yang mendapat sanksi karena melanggar. Kemudian tahun 2021 yang baru berjalan 3 bulan lebih ini tercatat 4 ASN yang melakukan kesalah diproses di Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
Sekertaris BKD Provinsi Jambi Hambali didampingi Kasubbid Disiplin ASN BKD Provinsi Jambi, mengungkapkan untuk empat ASN yang melanggar aturan di tahun 2021 ini yakni satu orang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Karena terlibat kasus netralitas ASN.
Kemudian, satu orang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi yang terlibat dalam kasus narkoba, yang saat ini masih dalam proses di persidangan.
Selanjutnya, di dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang melanggar aturan, karena tak pernah masuk pada jam kerja. Kemudian satu orang ASN di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi.
"Satu orang yang di dinas Ketenagakerjaan sudah kita berikan sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun," kata Hambali kepada Tribunjambi.com, Kamis (15/4/2021).
Lanjutnya, untuk tiga kasus lainnya masih dalam proses di persidangan. "Kita masih menunggu ingkrah dari persidangan baru bisa menetapkan sanksi pada mereka," tambahnya.
Jumlah kasus di tahun 2021 ini, sementara masih jauh dari kasus pelanggaran ASN di tahun 2020, setidaknya ada 18 ASN yang disanksi karena melanggar hukum.
"Ada mereka yang menggunakan narkoba, ada yang melakukan penipuan, tak pernah masuk dan ada juga yang menikah dua kali tanpa izin," sebutnya.
Di tahun lalu, ASN yang melanggar hukum tersebut yakni seorang pegawai di dinas ESDM Provinsi Jambi, yang terlibat dalam kasus pernikahan kedua kalinya namun tanpa izin istri dan pimpinan, sehingga disanksi turun pangkat selama satu tahun.
Kemudian ada 3 ASN di Dinas Satpol PP Provinsi Jambi yang telah di sanksi karena melanggar hukum.
Di antaranya, satu orang terlibat dalam kasus narkoba dan dua orang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
"Dua orang di Satpol PP sudah kita berhentikan sementara, satunya masih menunggu proses hukum yang belum selesai," sebutnya.
Kemudian, ada 3 ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diberikan sanksi hukuman berat. Ini karena mereka telah melanggar aturan. Satu orang di turunkan pangkat karena menikah kedua kalinya tanpa izin.
Selanjutnya, salah satu ASN yang terlibat dalam kasus pencabulan, yang kini telah dilakukan pemberhentian sementara dan terlibat dalam kasus netralitas ASN, yang kini telah di sanksi penurunan pangkat setahun.