Belasan ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi Karena Kasus Narkoba Hingga Diam-diam Nikah Lagi

Untuk tahun 2020 setidaknya ada 18 ASN Pemprov Jambi yang mendapat sanksi karena melanggar. Kemudian tahun 2021 yang baru berjalan 3 bulan lebih ini t

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Sekertaris BKD Provinsi Jambi Hambali 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepatutnya memberikan teladan kepada masyarakat. Namun justru beberapa ASN di Pemprov Jambi mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran displin maupun pidana.

Untuk tahun 2020 setidaknya ada 18 ASN Pemprov Jambi yang mendapat sanksi karena melanggar. Kemudian tahun 2021 yang baru berjalan 3 bulan lebih ini tercatat 4 ASN yang melakukan kesalah diproses di Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Sekertaris BKD Provinsi Jambi Hambali didampingi Kasubbid Disiplin ASN BKD Provinsi Jambi, mengungkapkan untuk empat ASN yang melanggar aturan di tahun 2021 ini yakni satu orang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Karena terlibat kasus netralitas ASN.

Kemudian, satu orang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi yang terlibat dalam kasus narkoba, yang saat ini masih dalam proses di persidangan.

Selanjutnya, di dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang melanggar aturan, karena tak pernah masuk pada jam kerja. Kemudian satu orang ASN di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi.

"Satu orang yang di dinas Ketenagakerjaan sudah kita berikan sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun," kata Hambali kepada Tribunjambi.com, Kamis (15/4/2021).

Lanjutnya, untuk tiga kasus lainnya masih dalam proses di persidangan. "Kita masih menunggu ingkrah dari persidangan baru bisa menetapkan sanksi pada mereka," tambahnya.

Jumlah kasus di tahun 2021 ini, sementara masih jauh dari kasus pelanggaran ASN di tahun 2020, setidaknya ada 18 ASN yang disanksi karena melanggar hukum.

"Ada mereka yang menggunakan narkoba, ada yang melakukan penipuan, tak pernah masuk dan ada juga yang menikah dua kali tanpa izin," sebutnya.

Di tahun lalu, ASN yang melanggar hukum tersebut yakni seorang pegawai di dinas ESDM Provinsi Jambi, yang terlibat dalam kasus pernikahan kedua kalinya namun tanpa izin istri dan pimpinan, sehingga disanksi turun pangkat selama satu tahun.

Kemudian ada 3 ASN di Dinas Satpol PP Provinsi Jambi yang telah di sanksi karena melanggar hukum.

Di antaranya, satu orang terlibat dalam kasus narkoba dan dua orang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

"Dua orang di Satpol PP sudah kita berhentikan sementara, satunya masih menunggu proses hukum yang belum selesai," sebutnya.

Kemudian, ada 3 ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diberikan sanksi hukuman berat. Ini karena mereka telah melanggar aturan. Satu orang di turunkan pangkat karena menikah kedua kalinya tanpa izin.

Selanjutnya, salah satu ASN yang terlibat dalam kasus pencabulan, yang kini telah dilakukan pemberhentian sementara dan terlibat dalam kasus netralitas ASN, yang kini telah di sanksi penurunan pangkat setahun.

Selanjutnya, ada seorang ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi yang tak pernah masuk kerja. Sehingga harus disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Selanjutnya, seorang di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang terlibat dalam kasus penggelapan saat ini sudah diberhentikan sementara sambil menunggu proses ingkrah.

Kemudian, satu orang di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang melanggar netralitas ASN saat pilkada tahun lalu.

Dan Terakhir ada 7 ASN di Bakeuda Provinsi Jambi yang diturunkan pangkatnya karena tak menyetorkan pajak.

"Karena mereka ini ada di Samsat, namun berbeda di setiap unit yang ada di Provinsi Jambi," ucapnya.

Sementara ini, belum ada ASN yang diberhentikan secara tak hormat. Sadam menyebutkan, saat ini kebanyakan kasus pidana umum, bukan tipikor.

"Kalau tipikor bisa langsung diberhentikan, kalau pidana umum ini kita lihat tingkat kesalahannya dulu," ungkapnya.

Kemudian, untuk ASN yang diberhentikan sementara tersebut, maka gaji pokoknya dipotong sebesar 50 persen.

"Kita juga meminta kepada semua OPD untuk melakukan pendataan dan melaporkan jika di wilayah kerjanya terdapat kasus," pungkasnya.

Baca juga: Awal Ramadhan Penjualan Minyak Wangi untuk Salat Meningkat 70 Persen

Baca juga: Baraqbah Parfum Miliki 21 Mitra se-Provinsi Jambi

Baca juga: Sidang Kasus PETI Merangin, Terdakwa Sebut Peran Masing-masing Sebagai Pemodal dan Pemilik Alat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved