Ditindih Sopir Travel Berbadan Besar, Wanita Ini Tak Berdaya Saat Dirudapaksa Saat Perjalanan Mudik

Kejadian pemerkosaan itu terjadi kala sang wanita tengah dalam perjalanan mudik ke kampung. Korban mengaku

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa secara bergilir 

FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana: “PEMERKOSAAN”.

SUMBER: Tribun Batam

Baca berita lainnya terkait rudapaksa

Baca juga: VIDEO Gadis Bulukumba Dilamar Menggunakan 3 Keping Bitcoin, Dalam Rupiah Tinggi Sekali Nilainya

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved