Ditindih Sopir Travel Berbadan Besar, Wanita Ini Tak Berdaya Saat Dirudapaksa Saat Perjalanan Mudik
Kejadian pemerkosaan itu terjadi kala sang wanita tengah dalam perjalanan mudik ke kampung. Korban mengaku
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana: “PEMERKOSAAN”.
SUMBER: Tribun Batam
Baca berita lainnya terkait rudapaksa
Baca juga: VIDEO Gadis Bulukumba Dilamar Menggunakan 3 Keping Bitcoin, Dalam Rupiah Tinggi Sekali Nilainya
Berita Terkait