Ditindih Sopir Travel Berbadan Besar, Wanita Ini Tak Berdaya Saat Dirudapaksa Saat Perjalanan Mudik
Kejadian pemerkosaan itu terjadi kala sang wanita tengah dalam perjalanan mudik ke kampung. Korban mengaku
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita yang telah bersuami dirudapaksa oleh sopir travel.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi kala sang wanita tengah dalam perjalanan mudik ke kampung.
Korban mengaku tak bisa melawan pelaku.
Ia tak kuasa menahan saat dirudapaksa sopir travel di dalam mobil.
Wanita bersuami ini tak kuasa melawan karena sang sopir travel bertubuh besar.
Nasib malang pun tak dapat lagi dielak oleh dirinya.
Wanita bersuami berinisial HE ini diketahui telah memiliki seorang anak.
Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021.
Baca juga: DIAM-DIAM Indonesia Kirim Kapal Perang hingga Kapal Selam Buat Hadang Kenekatan China di Natuna
Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari.
Semuanya berawal dari HE yang hendak mudik alias pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang.
Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF.
Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA.
Sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE.
Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu.