Berita Sarolangun
Bandar Narkoba di Singkut Diringkus Polres Sarolangun, Polisi Temukan Delapan Paket Sabu
Kasat narkoba Polres Sarolangun, IPTU Lumbrian Hayudi Putra membenarkan adanya penindakan yang dilakukan jajaran dengan mengamankan satu orang diduga
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunan narkotika jenis sabu yang sering meresahkan warga, saat transaksi narkoba di Desa Bukit III Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kasat narkoba Polres Sarolangun, IPTU Lumbrian Hayudi Putra membenarkan adanya penindakan yang dilakukan jajaran dengan mengamankan satu orang diduga tersangka berinisial EF (34).
Dia menyebutkan, awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat akan sering terjadinya transaksi narkoba disekitar wilayah Desa Bukit lll Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dan dibekuk pada Jum'at lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan alhasil tim berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku," kata Kasat, Selasa (13/4/2021).
Lanjutnya, masih dikatakannya bahwa langkah selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Dengan disaksikan para saksi ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi delapan paket," katanya.
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 1,99 gram sebanyak delapan paket.
Tersangka sudah diamankan di Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk dugaan yang disangkakan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Sekda Tanjabtim Ditunjukkan Jadi Plh Bupati Hingga 25 April Mendatang
Baca juga: Onani Membatalkan Puasa Ramadhan, Ini Dalil dan Hukuman Bagi yang Melakukannya
Baca juga: Rts Yulia Putri Mahasiswa Jurusan Pipas Unja Juara 1 Lomba Essay Nasional