Berita Tanjabtim
Sekda Tanjabtim Ditunjukkan Jadi Plh Bupati Hingga 25 April Mendatang
"Dalam surat tersebut disebutkan, untuk pelaksana harian Bupati Tanjabtim diserahkan ke Sekda Tanjabtim. Dari tanggal 12 - 25 April pada 26 akan dilak
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Terkait Plh Bupati Tanjabtim, berdasarkan telegram Gubernur Jambi mengacu pada surat Kemendagri, Sekda Tanjabtim Sapril berikan penjelasan.
Sehubungan dengan akan berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur masa jabatan 2016-2021, pada tanggal 12 April 2021.
Sekda Tanjabtim Sapril yang diberikan mandat untuk menjadi Plh Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim kepada awak media menuturkan.
Berdasarkan telegram Gubernur Jambi mengacu pada surat Mendagri intinya menegaskan terkait ketentuan pasal 131 ayat 4 PP NO 49 tahun 2008 tentang perubahan ke 3 atas PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah.
Guna mengisi kekosongan Kepala dan Wakil Kepala Daerah tersebut, sampai dengan dilantiknya kembali Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu serentak lalu.
"Dalam surat tersebut disebutkan, untuk pelaksana harian Bupati Tanjabtim diserahkan ke Sekda Tanjabtim. Dari tanggal 12 - 25 April pada 26 akan dilakukan pelantikan," jelas Sapril, Selasa (13/4/2021).
Lanjutnya, terkait wewenang PLH sendiri tidak sepenuhnya sama dengan Bupati, termasuk juga terkait fasilitas yang diterima.
"PLH hanya menjalankan kegiatan rutin sehari hari, yang sifat ya tidak strategis atau memutuskan hanya sebatas koordinasi saja, " jelasnya.
Baca juga: Onani Membatalkan Puasa Ramadhan, Ini Dalil dan Hukuman Bagi yang Melakukannya
Baca juga: Rts Yulia Putri Mahasiswa Jurusan Pipas Unja Juara 1 Lomba Essay Nasional
Baca juga: PT KBPC Balas Dendam, Kini Jalan Warga Dusun Rantau Pandan Bungo Diblokir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sekda-tanjabtim-sapril-soal-wacana-pembangunan-makam-pahlawan.jpg)