Ramadhan 2021
Onani Membatalkan Puasa Ramadhan, Ini Dalil dan Hukuman Bagi yang Melakukannya
Onani atau masturbasi merupakan perbuatan yang membatalkan puasa. Onani atau masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan sperma atau mani tanpa melalui
TRIBUNJAMBI.COM - Onani atau masturbasi merupakan perbuatan yang membatalkan puasa.
Onani atau masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan sperma atau mani tanpa melalui senggama.
Dalam agama islam, onani atau masturbasi disebut dengan istilah istimna'.
Karena dianggap mengeluarkan mani atau sperma dengan sengaja.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan cendikiawan muslim, Endang Mintarja.
Endang mengutip fatwa ulama dari Arab Saudi.
Menurut fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi), "Onani pada bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah yang menceritakan sifat orang beriman".
"... Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka karena itu tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas." (Al Mu’minun: 5–7).
Baca juga: Digugat Nasabah, Hakim PN Tebo Putus Koperasi NEO Telah Melakukan Wanprestasi
Baca juga: Promo Alfamart Terbaru 13 April 2021 Bulan Ramadhan 2021 Promo Sirup Cemilan Diapers Diskon 27%
Hukuman Bagi Orang yang Onani saat Puasa Ramadhan
Orang yang melakukan onani atau masturbasi saat masih menjalankan puasa Ramadhan wajib bertobat kepada Allah.
Selain itu, dia harus mengganti puasanya yang sudah batal.
Namun orang yang melakukan onani atau masturbasi tidak diharuskan membayar kafarah.
Kafarah hanya dibayarkan oleh mereka yang bersenggama saat puasa Ramadhan.
Referensi Lain soal Hukum Onani saat Puasa Ramadhan
Dari sumber lain, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,