Sengketa Pilgub Jambi 2020
Daftar 88 TPS yang Diputuskan PSU Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilgub Jambi 2020
Hasil sidang sengketa Pemilihan Gubernur Jambi 2020 diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil sidang sengketa Pemilihan Gubernur Jambi 2020 diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS.
Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021.
Pelaksanaan PSU paling banyak di terjadi Kabupaten Muarojambi untuk sengketa Pemilihan Gubernur Jambi 2020.
Daerah lain yang juga ada TPS harus gelar PSU adalah di Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungaipenuh, dan Batanghari.

Berikut ini rincian jumlah TPS yang harus PSU Pilgub Jambi di setiap kabupaten.
1. Kabupten Muarojambi
- Kecamatan Sungai Gelam 13 TPS
- Kecamatan Sungai Bahar 8 TPS
- Kecamatan Jambi Luar Kota 38 TPS
Baca juga: Reaksi Ratu Munawaroh Sebelum Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS
Baca juga: Al Haris Tanggapi MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 5 Kab Saya Ikhlas, Allah akan Mencatat
Baca juga: Rincian Lokasi PSU Pilgub Jambi Dalam Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang Terbanyak di Muarojambi
2. Kabupaten Kerinci
- Kecamtan Danau Kerinci 1 TPS
- Kecamatan Sitinjau Laut 1 TPS
- Kecamatan Bukit Kerman 3 TPS
- Kecamatan Gunung Raya 2 TPS
3. Kabupaten Batanghari