Sengketa Pilgub Jambi 2020
Daftar 88 TPS yang Diputuskan PSU Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilgub Jambi 2020
Hasil sidang sengketa Pemilihan Gubernur Jambi 2020 diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Andreas Eko Prasetyo
- Kecamatan Bajubang 3 TPS
- Kecamatan Mersam 2 TPS
- Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS
- Kecamatan Muara Bulian 1 TPS
Baca juga: Bali United Siapkan Rizky Pellu untuk Acak-acak Pertahanan Persib Bandung di Piala Menpora 2021
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri, Bulog Jambi Tambah Pasokan Sebanyak 20 Ton Daging Beku
Baca juga: PANTAS Ayu Ting Ting Sandang Titel Hot Mommy, Gaya Seksinya dengan Balutan Merah Dipuji Netizen
4. Kota Sungaipenuh
- Kecamtan Koto Baru 1 TPS
5. Tanjung Jabung Timur
- Kecamtan Sadu 2 TPS
- Kecamatan Mendahara 1 TPS
- Kecamatan Dendang 11 TPS
Baca juga: Giliran Para Tokoh Agama Mendapat Vaksin Covid-19 Dari Pemprov Jambi
Hakim Konstitusi memerintahkan kepada termohon yakni KPU supaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang disebutkan dalam putusan.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.
Tim CE-Ratu sebelumnya memohon kepada MK supaya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 236 TPS.
Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.
Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.
Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang telah disampaikan mereka dalam persidangan. (*)
Berita lainnya terkait hasil sengketa Pilgub Jambi 2020
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: