Sengketa Pilgub Jambi 2020

Daftar 88 TPS yang Diputuskan PSU Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilgub Jambi 2020

Hasil sidang sengketa Pemilihan Gubernur Jambi 2020 diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Andreas Eko Prasetyo
tribunjambi/musa
ILUSTRASI TPS - Pemungutan Suara Lanjutan dilakukan di TPS 002 Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, Senin (14/12/2020) 

- Kecamatan Bajubang 3 TPS

- Kecamatan Mersam 2 TPS

- Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS

- Kecamatan Muara Bulian 1 TPS

Baca juga: Bali United Siapkan Rizky Pellu untuk Acak-acak Pertahanan Persib Bandung di Piala Menpora 2021

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri, Bulog Jambi Tambah Pasokan Sebanyak 20 Ton Daging Beku

Baca juga: PANTAS Ayu Ting Ting Sandang Titel Hot Mommy, Gaya Seksinya dengan Balutan Merah Dipuji Netizen

4. Kota Sungaipenuh

- Kecamtan Koto Baru 1 TPS

5. Tanjung Jabung Timur

- Kecamtan Sadu 2 TPS

- Kecamatan Mendahara 1 TPS

- Kecamatan Dendang 11 TPS

Baca juga: Giliran Para Tokoh Agama Mendapat Vaksin Covid-19 Dari Pemprov Jambi

Hakim Konstitusi memerintahkan kepada termohon yakni KPU supaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang disebutkan dalam putusan.

Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.

Tim CE-Ratu sebelumnya memohon kepada MK supaya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 236 TPS.

Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.

Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.

Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang telah disampaikan mereka dalam persidangan. (*)

Berita lainnya terkait hasil sengketa Pilgub Jambi 2020

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved