Sengketa Pilgub Jambi 2020
Daftar 88 TPS yang Diputuskan PSU Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilgub Jambi 2020
Hasil sidang sengketa Pemilihan Gubernur Jambi 2020 diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil sidang sengketa Pemilihan Gubernur Jambi 2020 diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS.
Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021.
Pelaksanaan PSU paling banyak di terjadi Kabupaten Muarojambi untuk sengketa Pemilihan Gubernur Jambi 2020.
Daerah lain yang juga ada TPS harus gelar PSU adalah di Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungaipenuh, dan Batanghari.

Berikut ini rincian jumlah TPS yang harus PSU Pilgub Jambi di setiap kabupaten.
1. Kabupten Muarojambi
- Kecamatan Sungai Gelam 13 TPS
- Kecamatan Sungai Bahar 8 TPS
- Kecamatan Jambi Luar Kota 38 TPS
Baca juga: Reaksi Ratu Munawaroh Sebelum Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS
Baca juga: Al Haris Tanggapi MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 5 Kab Saya Ikhlas, Allah akan Mencatat
Baca juga: Rincian Lokasi PSU Pilgub Jambi Dalam Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang Terbanyak di Muarojambi
2. Kabupaten Kerinci
- Kecamtan Danau Kerinci 1 TPS
- Kecamatan Sitinjau Laut 1 TPS
- Kecamatan Bukit Kerman 3 TPS
- Kecamatan Gunung Raya 2 TPS
3. Kabupaten Batanghari
- Kecamatan Bajubang 3 TPS
- Kecamatan Mersam 2 TPS
- Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS
- Kecamatan Muara Bulian 1 TPS
Baca juga: Bali United Siapkan Rizky Pellu untuk Acak-acak Pertahanan Persib Bandung di Piala Menpora 2021
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri, Bulog Jambi Tambah Pasokan Sebanyak 20 Ton Daging Beku
Baca juga: PANTAS Ayu Ting Ting Sandang Titel Hot Mommy, Gaya Seksinya dengan Balutan Merah Dipuji Netizen
4. Kota Sungaipenuh
- Kecamtan Koto Baru 1 TPS
5. Tanjung Jabung Timur
- Kecamtan Sadu 2 TPS
- Kecamatan Mendahara 1 TPS
- Kecamatan Dendang 11 TPS
Baca juga: Giliran Para Tokoh Agama Mendapat Vaksin Covid-19 Dari Pemprov Jambi
Hakim Konstitusi memerintahkan kepada termohon yakni KPU supaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang disebutkan dalam putusan.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.
Tim CE-Ratu sebelumnya memohon kepada MK supaya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 236 TPS.
Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.
Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.
Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang telah disampaikan mereka dalam persidangan. (*)
Berita lainnya terkait hasil sengketa Pilgub Jambi 2020
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: