Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Hari Ini, 3 Polisi Berpotensi Jadi Tersangka

Gelar perkara untuk menaikkan status dugaan pembunuhan di luar hukum atas penembakan 6 anggota FPI oleh 3 personel Polda Metro Jaya.

Editor: Rohmayana
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNJAMBI.COM JAKARTA - Kasus penembakan 6 anggota FPI, masih terus berlanjut hingga saat ini. 

Penyidik Bareskrim Polri, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menjadwalkan gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) hari ini.

Gelar perkara untuk menaikkan status dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, atas penembakan 6 anggota FPI oleh 3 personel Polda Metro Jaya, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Rencana Rabu tanggal 10," kata Argo kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Dengan kata lain, jika nantinya perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka Polri telah menemukan unsur pidana yang ada di balik kasus tersebut.

Baca juga: Amien Rais Cs Temui Jokowi, Sebut Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Tindakan Pelanggaran HAM Berat

Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan potensial tersangka dalam tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya masih membangun konstruksi hukum terkait insiden bentrokan yang berujung tewasnya 6 anggota FPI tersebut.

"Ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan."

"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Mahfud Tegaskan Presiden Tidak Intervensi Komnas HAM Terkait Tewasnya Enam Laskar FPI

Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Jika nantinya naik sidik, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Minggu depan kami gelar naik sidik," jelas Brigjen Andi.

Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Desak Kasus Kematian Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved