Mahfud Tegaskan Presiden Tidak Intervensi Komnas HAM Terkait Tewasnya Enam Laskar FPI
desakan Amien Rais supaya kasus tewasnya enam Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM Presiden Jokowi tak ikut campur kasus tersebut
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terkait desakan Amien Rais supaya kasus tewasnya enam Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Presiden Jokowi tak ikut campur penyelidikan kasus tersebut.
Amien Rais bersanam enam rekannya datang menemui Presiden Jokowi, mendesak kasus kematian Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM karena ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan rombongan Amien Rais yang mewakili Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan itu berlangsung selama 15 menit pada Selasa 9 Maret 2021.
Usai pertemuan itu, Mahfud MD yang juga turut mendampingi Presiden Jokowi mengatakan, penyelidikan kasus kematian enam laskar FPI itu sepenuhnya diserahkan ke Komnas HAM.
Dia menyebut Presiden Jokowi dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan kasus itu.
"Tidak pernah minta supaya Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu. Tidak!" ungkap Mahfud MD saat konferensi pers virtual, Selasa 9 Maret 2021.
Dia menyebut sejak peristiwa penembakan ini terjadi masyarakat mulai membentuk tim gabungan pencari fakta.
Ada yang meminta agar tim penyelidik bukan berasal dari pemerintah.
Kelompok itu cenderung tidak percaya pemerintah dan khawatir jika hasil penyelidikan nantinya tidak sesuai dengan fakta.
Makanya saat itu Presiden Jokowi menyampaikan, Komnas HAM berhak melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dalam Undang-Undang.
Menurut Mahfud, Komnas HAM bisa bekerja bebas dan memanggil juga yang diyakini memiliki pendapat dan bukti.
Hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM selanjutnya diserahkan ke Presiden.
"Kami serahkan ke Komnas HAM, silakan Komnas HAM menyelidiki, mau membentuk TGPF juga atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan. Mana rekomendasinya kita lakukan," tuturnya.
Berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang sudah disampaikan ke Presiden Jokowi, tak ditemukan pelanggaran HAM berat pada peristiwa penembakan yang menyebabkan menewaskan enam laskar FPI tersebut.
Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Desak Kasus Kematian Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Baca juga: Jokowi Diminta Pecat Moeldoko, Pengamat: Jika Presiden Diam Dugaan Keterlibatan Istana Benar
Pertemuan Amien Rais dan Jokowi
Amien Rais bersama enam orang lainnya datang menemui Presiden Jokowi pada Selasa 9 Maret 2021.