Amien Rais Temui Jokowi Desak Kasus Kematian Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Amien Rais menemui Presiden Jokowi pada Selasa 9 Maret 2021 membahas kematian enam laskar fpi dan mendesak menyebut terjadi pelanggaran HAM Berat

Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI/KOMPAS/BIRO PERS SETNEG
Presiden Jokowi dan Amien Rais melangsung pertemuan pada Selasa 9 Maret 2021 terkait kematian enam laskar FPI 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Amien Rais bersama enam orang lainnya datang menemui Presiden Jokowi pada Selasa 9 Maret 2021.

Tokoh yang menemani Amien Rais dalam pertemuan itu adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.

Kedatangan rombongan Amien Rais ini terkait dengan tewasnya enam orang laskar FPI beberapa waktu lalu.

Mereka datang mewakili Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3.

Pada pertemuan itu Presiden Joko Widodo didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara.

Mahfud MD mengatakan pertemuan berlangsung singkat hanya 15 menit tapi sangat serius.

TP3 ini meyakini telah telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Mereka mendesak kasus tewasnya Laskar FPI yang saat itu sedang mengawal perjalanan Habib Rizieq Shibab dibawa ke Pengadilan HAM.

Presiden menerima kedatangan tujuh orang itu pada pukul 10.10 WIB.

"Mereka menyampaikan satu hal pokok yaitu terkait dengan tewasnya 6 orang laskar FPI," terang Mahfud.

Adapun sikap dari TP3 adalah harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.

Selanjutnya, ada ancaman dari Tuhan bila orang membunuh orang mukmin itu ancamannya neraka jahanam.

Selain itu, TP3 menyampaikan keyakinan sudah terjadi pelanggaran HAM berat atas enam orang laskar FPI.

TP3 menuntut agar kasus kematian laskar FPI itu dibawa ke pengadilan HAM.

"Itu yang disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved