Mahfud Tegaskan Presiden Tidak Intervensi Komnas HAM Terkait Tewasnya Enam Laskar FPI
desakan Amien Rais supaya kasus tewasnya enam Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM Presiden Jokowi tak ikut campur kasus tersebut
Tokoh yang menemani Amien Rais dalam pertemuan itu adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.
Kedatangan rombongan Amien Rais ini terkait dengan tewasnya enam orang Laskar FPI beberapa waktu lalu.
Mereka datang mewakili Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3.
Pada pertemuan itu Presiden Joko Widodo didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara.
Mahfud MD mengatakan pertemuan berlangsung singkat hanya 15 menit tapi sangat serius.
TP3 ini meyakini telah telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Mereka mendesak kasus tewasnya Laskar FPI yang saat itu sedang mengawal perjalanan Habib Rizieq Shibab dibawa ke Pengadilan HAM.
Presiden menerima kedatangan tujuh orang itu pada pukul 10.10 WIB.
"Mereka menyampaikan satu hal pokok yaitu terkait dengan tewasnya 6 orang laskar FPI," terang Mahfud.
Adapun sikap dari TP3 adalah harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.
Selanjutnya, ada ancaman dari Tuhan bila orang membunuh orang mukmin itu ancamannya neraka jahanam.
Selain itu, TP3 menyampaikan keyakinan sudah terjadi pelanggaran HAM berat atas enam orang laskar FPI.
TP3 menuntut agar kematian laskar FPI itu dibawa ke pengadilan HAM.
"Itu yang disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.
Mahfud menyebut situasi dalam pertemuan itu yang langsung pada topik serius.
"Bicaranya pendek dan serius. Mereka yakin terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat," tambahnya. (*)
Sumber: KOMPAS
Baca juga: Peserta KLB Partai Demokrat di Sumut Dibayar? Gerald Ngaku Akan Daoat Rp 100 Juta
Baca juga: BREAKING NEWS Petugas Gabungan Memenuhi Pasar Kito, Bangunan Pasar Bakal Dibongkar