Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Hari Ini, 3 Polisi Berpotensi Jadi Tersangka
Gelar perkara untuk menaikkan status dugaan pembunuhan di luar hukum atas penembakan 6 anggota FPI oleh 3 personel Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Komnas HAM merilis laporan akhir hasil investigasi penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Dalam pemaparannya, komisioner Komnas HAM sekaligus ketua tim penyelidikan M Choirul Anam, mengungkapkan kronologi tewasnya 6 anggota FPI, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.
Anam mengatakan, peristiwa meninggalnya 6 anggota FPI, dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab, yang secara aktif dimulai sejak 6 sampai 7 Desember 2020.
Baca juga: Jika Diberi Rp 750 Juta oleh Anak Sule, Teddy Sebut Tak Akan Ungkit Warisan Lina Jubaedah
Pembuntutan tersebut, kata Anam, terjadi saat rombongan Rizieq Shihab bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 unit kendaraan roda empat, bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kejadian tersebut, kata Anam, diawali ketika mobil rombongan Rizieq Shihab dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek, dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Pergerakan iringan mobil ketika itu, kata Anam, masih normal.
Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, kata Anam, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol, untuk memastikan target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.
Rombongan tersebut, kata Anam, kemudian keluar di Pintu Tol Karawang Timur, dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan.
Sebanyak enam mobil rombongan Rizieq Shihab melaju lebih dulu dan meninggalkan dua mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin).
Tujuannya, untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Rizieq Shihab dan rombongan.
"Kedua mobil FPI tersebut kemudian berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu," jelas Anam.
Akhirnya, kata Anam, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta dua mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.
Dua mobil pengawal Rizieq Shihab, yakni Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi enam orang, kemudian melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang, dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut.
Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
"Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk."
"Serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas."
"Terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," beber Anam.
Pada pokoknya, kata Anam, terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
Kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Ketiga, terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI."
"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar-mobil, dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, merupakan bentuk dari peristiwa Pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," beber Anam. (Igman Ibrahim)
SUMBER : Wartakotalive