Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Hari Ini, 3 Polisi Berpotensi Jadi Tersangka
Gelar perkara untuk menaikkan status dugaan pembunuhan di luar hukum atas penembakan 6 anggota FPI oleh 3 personel Polda Metro Jaya.
Dibebastugaskan Sementara
3 Personel Polda Metro Jaya dibebas tugaskan sementara, setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ahmad menjelaskan, penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor itu, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.
"Statusnya masih terlapor, jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan, sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," paparnya.
4 Rekomendasi
Komnas HAM memberikan empat rekomendasi terkait insiden penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020.
Rekomendasi pertama, peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."
"Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan
hukum dengan mekanisme pengadilan pidana."
"Guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berdasarkan keterangan pers yang dilihat Wartakotalive di laman komnasham.go.id, Jumat (8/1/2021).
Rekomendasi kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam.