Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Hari Ini, 3 Polisi Berpotensi Jadi Tersangka

Gelar perkara untuk menaikkan status dugaan pembunuhan di luar hukum atas penembakan 6 anggota FPI oleh 3 personel Polda Metro Jaya.

Editor: Rohmayana
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, status terlapor tersebut ditetapkan setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Hal itu sesuai rekomendasi Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan."

"Saat ini masih terus berproses," kata Argo, Kamis (4/3/2021).

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.

Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 pengawal Rizieq Shihab yang masih dalam kondisi hidup, dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (pengawal Rizieq Shihab)," jelasnya.

Potensial Tersangka

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah mengantongi potensial tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI.Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun begitu, Agus memastikan penyidik masih terus berproses untuk menyelidiki kasus tersebut.

3 personel Polda Metro Jaya telah berstatus terlapor dalam dugaan kasus unlawful killing tersebut.

Baca juga: Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum : Ditahan di Mana Orang udah Meninggal

"Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Penyidik Polri, kata Komjen Agus, masih membuat konstruksi hukum terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI tersebut.

Polri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merampungkan kasus tersebut.

"Namun masih mengonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," jelas Agus.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved