Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Hari Ini, 3 Polisi Berpotensi Jadi Tersangka
Gelar perkara untuk menaikkan status dugaan pembunuhan di luar hukum atas penembakan 6 anggota FPI oleh 3 personel Polda Metro Jaya.
TRIBUNJAMBI.COM JAKARTA - Kasus penembakan 6 anggota FPI, masih terus berlanjut hingga saat ini.
Penyidik Bareskrim Polri, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menjadwalkan gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) hari ini.
Gelar perkara untuk menaikkan status dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, atas penembakan 6 anggota FPI oleh 3 personel Polda Metro Jaya, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Rencana Rabu tanggal 10," kata Argo kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Dengan kata lain, jika nantinya perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka Polri telah menemukan unsur pidana yang ada di balik kasus tersebut.
Baca juga: Amien Rais Cs Temui Jokowi, Sebut Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Tindakan Pelanggaran HAM Berat
Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan potensial tersangka dalam tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya masih membangun konstruksi hukum terkait insiden bentrokan yang berujung tewasnya 6 anggota FPI tersebut.
"Ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan."
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Mahfud Tegaskan Presiden Tidak Intervensi Komnas HAM Terkait Tewasnya Enam Laskar FPI
Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Jika nantinya naik sidik, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Minggu depan kami gelar naik sidik," jelas Brigjen Andi.
Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Desak Kasus Kematian Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, status terlapor tersebut ditetapkan setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Hal itu sesuai rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan."
"Saat ini masih terus berproses," kata Argo, Kamis (4/3/2021).
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 pengawal Rizieq Shihab yang masih dalam kondisi hidup, dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (pengawal Rizieq Shihab)," jelasnya.
Potensial Tersangka
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah mengantongi potensial tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI.Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun begitu, Agus memastikan penyidik masih terus berproses untuk menyelidiki kasus tersebut.
3 personel Polda Metro Jaya telah berstatus terlapor dalam dugaan kasus unlawful killing tersebut.
Baca juga: Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum : Ditahan di Mana Orang udah Meninggal
"Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Penyidik Polri, kata Komjen Agus, masih membuat konstruksi hukum terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI tersebut.
Polri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merampungkan kasus tersebut.
"Namun masih mengonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," jelas Agus.
Dibebastugaskan Sementara
3 Personel Polda Metro Jaya dibebas tugaskan sementara, setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ahmad menjelaskan, penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor itu, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.
"Statusnya masih terlapor, jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan, sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," paparnya.
4 Rekomendasi
Komnas HAM memberikan empat rekomendasi terkait insiden penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020.
Rekomendasi pertama, peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."
"Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan
hukum dengan mekanisme pengadilan pidana."
"Guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berdasarkan keterangan pers yang dilihat Wartakotalive di laman komnasham.go.id, Jumat (8/1/2021).
Rekomendasi kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam.
Sebelumnya, Komnas HAM merilis laporan akhir hasil investigasi penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Dalam pemaparannya, komisioner Komnas HAM sekaligus ketua tim penyelidikan M Choirul Anam, mengungkapkan kronologi tewasnya 6 anggota FPI, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.
Anam mengatakan, peristiwa meninggalnya 6 anggota FPI, dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab, yang secara aktif dimulai sejak 6 sampai 7 Desember 2020.
Baca juga: Jika Diberi Rp 750 Juta oleh Anak Sule, Teddy Sebut Tak Akan Ungkit Warisan Lina Jubaedah
Pembuntutan tersebut, kata Anam, terjadi saat rombongan Rizieq Shihab bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 unit kendaraan roda empat, bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kejadian tersebut, kata Anam, diawali ketika mobil rombongan Rizieq Shihab dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek, dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Pergerakan iringan mobil ketika itu, kata Anam, masih normal.
Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, kata Anam, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol, untuk memastikan target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.
Rombongan tersebut, kata Anam, kemudian keluar di Pintu Tol Karawang Timur, dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan.
Sebanyak enam mobil rombongan Rizieq Shihab melaju lebih dulu dan meninggalkan dua mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin).
Tujuannya, untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Rizieq Shihab dan rombongan.
"Kedua mobil FPI tersebut kemudian berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu," jelas Anam.
Akhirnya, kata Anam, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta dua mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.
Dua mobil pengawal Rizieq Shihab, yakni Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi enam orang, kemudian melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang, dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut.
Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
"Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk."
"Serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas."
"Terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," beber Anam.
Pada pokoknya, kata Anam, terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
Kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Ketiga, terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI."
"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar-mobil, dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, merupakan bentuk dari peristiwa Pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," beber Anam. (Igman Ibrahim)
SUMBER : Wartakotalive