Amien Rais Cs Temui Jokowi, Sebut Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Tindakan Pelanggaran HAM Berat

Joko Widodo menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Editor: Rohmayana
KOLASE TRIBUN JAMBI/KOMPAS/BIRO PERS SETNEG
Presiden Jokowi dan Amien Rais melangsung pertemuan pada Selasa 9 Maret 2021 terkait kematian enam laskar FPI 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus penembakan 6 laskar FPI masih terus diusut hingga saat ini.

Belum puas dengan keputusan yang dibuat oleh Komnas HAM, kini  Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Joko Widodo menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin oleh Amien Rais.

"Ini tadi jam 10 baru saja, Presiden RI, yang didampingi oleh Menkoplhukam saya, dan Mensesneg."

"Menerima tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin kedatangannya oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua."

"Tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, Pak Abdullah Hehamahua, kemudian Pak Marwan Batubara, kemudian ada Kiai Muhyidin."

"Dan yang tiga karena pakai masker kita enggak tahu, satu per satu, tetapi ada tujuh orang," kata Mahfud MD usai pertemuan.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Presiden Tidak Intervensi Komnas HAM Terkait Tewasnya Enam Laskar FPI

Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.

Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal.

Pertama, kata Mahfud MD, mereka meminta penegakan hukum tewasnya 6 pengawal Rizieq Shihab, harus sesuai ketentuan hukum.

"Sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil," ucap Mahfud MD.

Kedua, mereka menyampaikan apabila orang membunuh orang mukmin tanpa, hak maka ancamannya neraka jahanam.

Mereka juga, kata Mahfud MD, meyakini tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM berat, oleh karenanya harus dibawa ke pengadilan HAM.

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved